tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Perkara itu diputuskan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," tulis amar putusan perkara bernomor 128/PK/TUN/2023 dikutip reporter Tirto dari website resmi Mahkamah Agung RI.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis Yosran dan dua anggota majelis Lulik Tri Cahyayaningrum dan Cerah Bangun. Adapun panitera pengganti Adi Irawan.
"Status perkara telah diputus. Sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian MA.
Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengaku bersyukur atas ditolaknya pengajuan PK Moledoko. Ia mengatakan penolakan PK itu merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," jelas Herzaky kepada Tirto.
Upaya hukum Moeldoko untuk mengambilalih kepengurusan Partai Demokrat kandas di pengadilan tingkat sebelumnya. Moeldoko mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky