Menuju konten utama

PK Moeldoko Ditolak, Demokrat: Hakim MA Terjaga Kewarasan

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait sengketa kepengurusan partai Demokrat.

PK Moeldoko Ditolak, Demokrat: Hakim MA Terjaga Kewarasan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (kedua kanan) didampingi istri, Annisa Pohan (tengah) bersalaman dengan kadernya saat peresmian kantor DPC Partai Demokrat Pacitan di sela rapat koordinasi internal di Pacitan, Jawa Timur, Minggu (15/1/2023).ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nym.

tirto.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang mercy itu, menandakan hakim masih menjaga kewarasan.

"Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi," kata Kamhar dalam pernyataan resminya kepada Tirto, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Ketum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun.

Selain itu, lanjut dia, putusan MA itu sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektivitas dan kualitas kepemimpinan Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong.

"Menang telak," ucap Kamhar.

Lebih lanjut, Kamhar mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran," pungkas Kamhar Lakumani.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan dengan ditolaknya PK oleh MA, sudah tamat riwayat perjuangan Moeldoko dkk untuk merebut Partai Demokrat.

Dengan demikian, kata dia, Demokrat tetap dinahkodai oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, bukan Moeldoko.

"Hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak. Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," tutur Hinca.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dkk.

"Tolak," tulis amar putusan perkara bernomor 128/PK/TUN/2023 dikutip reporter Tirto dari website resmi Mahkamah Agung RI.

Perkara itu diadili oleh ketua majelis Yosran dan dua anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adapun panitera pengganti Adi Irawan.

"Status perkara telah diputus. Sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian MA.

Upaya hukum Moeldoko untuk mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat kandas di pengadilan tingkat sebelumnya. Moeldoko mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Baca juga artikel terkait RESPONS DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat