tirto.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara terkait kemungkinan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Ia menyatakan, PSI hanya memperoleh delapan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Karena itu, PSI tidak bisa mencalonkan gubernur-wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa berkoalisi dengan parpol lain.
Di satu sisi, Kaesang meminta masyarakat untuk menunggu kejutan yang akan diumumkan pada Agustus 2024 nanti.
"Sekarang, PSI sendiri ada delapan kursi di DKI. Jadi, kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walau masih berkoalisi dengan partai lain," katanya di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2024).
"Kalau ditanya saya maju atau tidak [sebagai calon gubernur DKI Jakarta], tunggu kejutannya di bulan Agustus," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Kaesang mengakui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon gubernur-calon wakil gubernur memang menguntungkan dia.
Namun, keputusan MA belum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada. Ia mengaku tak mengetahui apakah perubahan PKPU itu harus melalui proses konsultasi dengan pihak legislatif terlebih dahulu.
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju," sebut Kaesang.
"Dari PKPU sendiri, apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," lanjut dia.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).
MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur".
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," demikian putusan tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky