Menuju konten utama

KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto, Terkait Harun Masiku

Meski demikian, belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan Hasto Kristiyanto tersebut.

KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto, Terkait Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2034). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Pemanggilan tersebut terkait dengan keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Meski demikian, Ali menyebut bahwa jadwal pasti untuk pemanggilan Hasto Kristiyanto belum ada.

"Kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," lanjut Ali.

Ali juga mengatakan bahwa KPK akan terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku sesuai dengan kewajiban KPK dan harapan masyarakat. Dia berharap Harun Masiku bisa segera ditemukan.

Harapannya tentu Harun Masiku bisa secepatnya ditangkap karena ini menjadi kewajiban KPK dan kami paham teman-teman media termasuk masyarakat memberikan atensi yang besar dan harapan yang besar untuk menuntaskan perkara ini,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga orang saksi terkait keberadaan buronan Harun Masiku. Para saksi tersebut merupakan kerabat dekat dari Hasto Kristiyanto.

Para saksi tersebut yaitu seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Seturut Ali, penyidik yang memeriksa mereka mencecar dengan pertanyaan terkait dugaan adanya pihak yang sengaja melindungi Harun Masiku serta mempersulit proses pencarian.

Harun Masiku merupakan buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu adalah agar dia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas (caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia).

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi