Menuju konten utama

Hasto Kristiyanto Dipolisikan soal Pernyataannya di Media TV

Hasto bilang sebagai seorang kader partai, wajib hukumnya memberikan keterangan kepada awak media.

Hasto Kristiyanto Dipolisikan soal Pernyataannya di Media TV
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri klarifikasi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan perihal substansi pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya karena objek laporannya terkait produk jurnalistik. Hasto dituding melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Laporan dilayangkan usai dua media televisi, SCTV dan Kompas TV memuat pernyataan Hasto pada 16 dan 19 Maret 2024.

Hasto bingung penyataannya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong, yang menciptakan kerusuhan. Padahal, kata Hasto, pernyataan yang dijadikan dalil pelapor merupakan produk jurnalistik.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik, diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan sebagai seorang kader partai politik, wajib hukumnya memberikan keterangan kepada awak media merupakan sebuah kewajiban. Hal itu, kata dia, ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum dan menyuarakan kebenaran.

Legacy yang dibangun oleh Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara bisa menyampaikan pendapatnya,” ucap Hasto.

Hasto mengatakan partai politik memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu, termasuk yang terjadi pada Pemilu 2024.

“Itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK, yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK,” tutur Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, mengatakan, kliennya diperiksa oleh empat penyidik. Penyidik, kata dia, berujar undangan klarifikasi hari ini, tidak wajib dihadiri. Namun, jelas dia, Hasto ingin memberikan contoh sebagai warga negara dan sekjen partai yang menaati hukum, sehingga memutuskan hadir memenuhi undangan penyidik.

“Sebagaimana disampaikan Pak Hasto bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," kata Patra.

Menurut Patra, sesudah menjadi hak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion, saat sidang putusan sengketa Pemilu 2024.

“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Mestinya ke Dewan Pers," tukas Patra.

Dalam laporan ini, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret dan 19 Maret 2024.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz