Menuju konten utama

Putusan MA soal Usia Cagub Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang

Feri Amsari, khawatir dengan keberlanjutan Pemilu menjelang November tidak sekadar berdampak pada daerah-daerah, terutama pilkada ke depan. 

Putusan MA soal Usia Cagub Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bergurau dengan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

tirto.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah, membuat geram sejumlah pihak. Putusan ini dinilai memberi karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang baru genap berusia 30 tahun pada Desember mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, turut mengamini putusan MA ini berpotensi menguntungkan Kaesang, yang notabene Ketum PSI itu. Kaesang disebut-sebut akan maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta.

"Siapa yang hendak disasar? Seseorang dapat diuntungkan, desas-desusnya Kaesang yang belum berusia 30, dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan maju di dalam kontestasi Pilkada di kemudian hari," kata Feri saat dihubungi Tirto, Senin (3/6/2024).

Dia mengatakan bila hal itu benar akan menjadi problematika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, seluruh aturan mengenai praktik bernegara didasarkan pada kesukaan terhadap sesuatu atau tidak.

"Tidak mungkin sebuah peraturan diubah sedemikian rupa sekadar untuk membuka pintu bagi kepentingan orang lain," ucap Feri.

Feri khawatir dengan keberlanjutan Pemilu menjelang November tidak sekadar berdampak pada daerah-daerah, tetapi akan menyeluruh bagi ketatanegaraan, terutama pilkada ke depan. Feri merasa situasi saat ini sedang berhadapan dengan dinasti politik sangat serius dan kuat. Dampaknya publik bahkan permisif, seolah membiarkan, karena tidak punya ruang untuk bertransaksi politik

"Jangan sampai kita merasa rakyat berkenan, saya yakin sesuatu yang tidak fair tidak akan berkenan. Hanya saja elite yang menguasai berbagai media, kepentingan, lingkaran istana membangun cakrawala ini diperbolehkan," tutur Feri.

Lebih lanjut, dia pun menyarankan agar presiden menunjuk gubernur tanpa melalui proses pemilu. Tujuannya, tidak menghabiskan uang banyak.

"Kenapa tidak sistemnya sekalian ditunjuk saja bahwa anak Presiden Jokowi bisa jadi gubernur di mana-mana tanpa ada proses pemilihan. Jadi kita tidak Mubazir uang, tidak menghabiskan uang negara, ambil saja negara ini untuk keluarga ini, daripada merugikan negara," kata Feri.

Di sisi lain, daripada berpura-pura demokratis, sebaiknya gubernur ditunjuk langsung presiden. Sebab, kata dia, rezim saat ini sudah melanggengkan politik dinasti yang berpotensi berdampak buruk di masa depan.

"Daripada berpura-pura demokratis, karena bagi saya rezim zalim inkonstitusional seperti ini akan melanggengkan sesuatu yang buruk di masa depan. Sesuatu yang buruk akan berdampak panjang bagi republik," tutup Feri Amsari.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menepis anggapan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat batas usia calon kepala daerah berkaitan dengan pencalonan pimpinan mereka, Kaesang Pangarep. PSI menyebut yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda bukan PSI.

”Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” kata Andy dalam keterangannya, diterima Minggu (2/5/2024).

Selain itu, Andy memandang bahwa MA pasti punya pertimbangan sendiri dalam mengambil keputusan. PSI meminta semua pihak menghormati keputusan hakim.

“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” ujar Andy.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin