tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hingga saat ini belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan soal batas usia calon kepala daerah. Sebab itu, pihak KPU pun belum bisa mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sampai saat ini atau pagi ini, KPU belum mendapatkan Putusan MA tersebut dan informasi yang kami peroleh belum ada rilis atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada Tirto, Senin (3/6/2024).
Idham mengatakan KPU akan mendalami putusan MA bila sudah menerima salinan resmi. Setelah itu, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI serta pemerintah bahwa putusan MA itu telah final dan mengikat.
"Jika sudah mendapatkan rilis putusan MA, KPU akan mempelajarinya dan segera berkonsultasi dengan Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) serta menyampaikan bahwa Putusan MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat," tutur Idham.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Perkara ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dkk dari Partai Garuda. Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta penghapusan syarat usia minimal 30 tahun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, MA meminta KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin