Menuju konten utama
Penembakan Laskar FPI

Status Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI Naik ke Penyidikan

Bareskrim menaikkan status pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI menjadi penyidikan.

Status Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI Naik ke Penyidikan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat personel Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kasus ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor 0132.

“Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan. Hasil dari gelar perkara, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan tiga anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021).

Dia meyakinkan bahwa Polri akan merampungkan perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Dalam kasus ini, Polri akan menganalisis perbuatan yang melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Sekarang proses penyidikan dahulu, dari proses ini akan diketahui secara terang-benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya (bakal) ada penentuan tersangka,” lanjut Rusdi.

Pihak Bareskrim juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan di luar hukum ke Kejaksaan Agung.

Proses penyidikan ini sesuai dengan temuan Komnas HAM perihal dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar FPI di dalam mobil. Di mobil itu mereka dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya, 7 Desember 2020, dini hari. Nahas, mereka dibedil polisi lantaran dituduh menyerang aparat.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam berpendapat, terdapat enam anggota Laskar FPI meninggal dalam dua peristiwa berbeda.

Satu peristiwa menewaskan dua orang laskar FPI di sepanjang Karawang Barat sampai Kilometer 49. Sementara satu kejadian lainnya yakni menewaskan empat orang. Anam mengatakan peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa. “Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” ucap Anam, Jumat (8/1).

Baca juga artikel terkait KEMATIAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz