Menuju konten utama

Polisi Virtual Solo Ciduk Pemuda yang Komentari Gibran Rakabuming

Virtual Police Polresta Surakarta meminta seorang pemuda menghapus komentarnya terkait Gibran Rakabuming dan meminta maaf.

Polisi Virtual Solo Ciduk Pemuda yang Komentari Gibran Rakabuming
Ilustrasi pidana siber. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Seorang pria berinisial AM meminta maaf kepada Wali Kota Surakarta atau Solo Gibran Rakabuming Raka atas komentarnya di akun Instagram @garudarevolution. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya AM diciduk polisi virtual karena dituding menyebarkan hoaks terkait putra sulung Presiden Jokowi.

“AM telah diingatkan oleh tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya mengonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus unggahannya dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf,” ujar Ade ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (15/3/2021).

Komentar AM, kata Ade, diduga mengandung hoaks karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian. Namun melalui proses demokrasi. Ada tahapan, mekanisme dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Ade Safri mengklaim pihaknya menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam hal ini. Kasus AM diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar bijak di dunia digital.

“Langkah-langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021, untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan persuasif dalam menangani perkara berkaitan UU ITE,” ujarnya.

Perkara AM berawal dari komentarnya di salah satu unggahan akun Instagram @garudarevolution. Hal itu terkait keinginan Gibran untuk menggelar semifinal dan final piala Menpora di Kota Solo. AM memberikan komentar: Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja.

.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana