Menuju konten utama

Polisi Tangkap Sejumlah Simpatisan Rizieq di PN Jakarta Timur

Simpatisan Rizieq yang ditangkap lantaran dianggap melakukan tindakan provokasi saat diimbau untuk membubarkan diri oleh polisi.

Polisi Tangkap Sejumlah Simpatisan Rizieq di PN Jakarta Timur
Polisi menghalau puluhan simpatisan Rizieq Shihab yang berupaya menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan simpatisan yang ditangkap lantaran melakukan tindakan provokasi saat diimbau untuk membubarkan diri.

"Tadi mengamankan satu, dua orang untuk melakukan edukasi sekaligus mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan," kata Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), seperti dilansir Antara.

Erwin mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan imbauan untuk tidak menggelar aksi di depan gedung pengadilan terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

"Jangan sampai akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain ikut dan tidak menaati protokol kesehatan," ujar Erwin Kurniawan.

Dia menambahkan juga melakukan tes usap antigen terhadap simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Selanjutnya para simpatisan yang ditangkap dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita melakukan interogasi dan sebagainya sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kita curigai punya niat lain," imbuhnya.

Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini digelar di PN Jaktim dengan menghadirkan terdakwa secara langsung. Pada dua persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab sempat bersikeras meminta sidang dilakukan offline. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi terdakwa.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri