tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemakaian meterai secara elektronik mulai berlaku. Dimulai dengan nilai meterai Rp10.000 untuk pemakain dokumen elektronik.
Masa berlakunya menunggu kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu selama setahun ke depan. Meterai elektronik atau e-meterai diproduksi oleh Perum Peruri, sedangkan pembubuhan e-meterai dilakukan lewat portal DJP.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Sri Mulyani mengatakan dokumen dan data dengan e-meterai dijamin keamanannya. Ia menekankan jangan sampai data berharga berisi data transaksi pajak bocor.
"Jangan sampai dengan kita berhijrah ke elektronik, data mudah sekali bocor atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” kata Sri Mulyani.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Sri Mulyani meminta kepada DJP dan Peruri untuk mengedukasi. Dengan e-meterai diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam kewajiban membayar pajak melalui bea meterai.
E-meterai terealisasi lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Editor: Zakki Amali