tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan meterai tempel versi Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan selama masa transisi RUU Bea Meterai yang mengubah bea meterai menjadi Rp10.000.
Syaratnya, meterai yang ditempel harus berjumlah minimal Rp9.000 dan dicapai melalui kombinasi penempelan dua materai sekaligus.
“Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 bisa digunakan untuk satu tahun dengan cara memeteraikan di dalam dokumen minimal Rp9.000. Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Jadi minimal Rp9.000 hingga satu tahun ke depan. Ini masa transisinya,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Arif Yanuar dalam webinar, Rabu (30/9/2020).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan UU Bea Meterai yang disahkan DPR RI, Selasa (29/9/2020) baru berlaku 1 Januari 2021.
Pemerintah, katanya, menyadari kalau pada masa berlakunya RUU itu, masih ada stok meterai yang sudah terlanjur dibeli dan belum digunakan masyarakat.
Di sisi lain, Suryo bilang pemerintah juga masih dapat mengumpulkan penerimaan dari bea meterai lama di masa transisi. Belum lagi ada sejumlah besar meterai yang sudah terlanjur dicetak dan belum terpakai sebelum RUU Bea Materai disahkan.
Masa transisi ini pun sengaja dibuat untuk menghabiskan stok meterai itu. Ia bilang masyarakat masih dapat menggunakannya sesuai ketentuan yang dibuat DJP yaitu melakukan kombinasi Rp6.000 dan Rp3.000 sehingga kelipatannya mencapai Rp9.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 sehingga kelipatannya menjadi Rp12.000.
“Transisi memang seperti yang Pak Arif cerita transisi itu menghabiskan stok meterai yang ada. Kira-kira gitu lah bahasa sederhana saya. Sambil menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita berikan ruang,” ucap Suryo dalam webinar, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri