Menuju konten utama

Wajarkah PLN Punya Banyak Komisaris Saat Kinerja Melempem?

Komisaris PLN terus bertambah. Kini jumlahya 10, hampir sama dengan direksi. Idealnya jumlahnya tak terlalu banyak karena bebannya pun tak begitu berat.

Wajarkah PLN Punya Banyak Komisaris Saat Kinerja Melempem?
Pekerja melakukan perawatan rutin di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus menambah jumlah komisaris saat kondisi keuangan tak menunjukkan tanda membaik. Akhir tahun lalu hanya enam, kini sudah 10.

Komisaris PLN hanya enam pada 23 Desember 2019. Lalu pada Januari 2020 bertambah dua orang. Salah satu orang baru yang mendapatkan jabatan itu adalah Dudy Purwagandhi, yang pada Pilpres 2019 lalu menjabat Wakil Bendahara II Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bulan ini komisaris bertambah dua lagi. Mereka adalah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Deputi IV Kementerian Koordinator Perekonomian Rudy Salahuddin.

Dengan penambahan ini jumlah komisaris PLN lebih banyak dari BUMN lain seperti Pertamina (7 komisaris) dan MIND ID (6 komisaris). Jumlah komisaris PLN juga hampir menyamai jumlah direksinya, 11 orang.

Tanpa menyebut jumlah, pengajar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan idealnya jumlah komisaris tidak terlalu banyak, apalagi hampir setara direksi.

Pakem ini tentu ada alasannya. Direksi memiliki fungsi eksekusi. Maka idealnya jumlahnya menyesuaikan dengan kompleksitas bisnis yang dihadapi dan load factor masing-masing bidang. Sementara dewan komisaris itu bertugas mengawasi. Load factor-nya tidak separah direksi sehingga jumlahnya tidak perlu terlalu banyak.

Dewan komisaris pun tak sendiri. Mereka masih dibantu oleh sederet komite yang relevan seperti komite audit, remunerasi, nominasi dan sebagainya.

“Sehingga jumlah dewan komisaris mungkin tidak perlu besar seperti jumlah BOD-nya,” ucap Toto, Selasa (29/9/2020).

Selain itu saat ini PLN masih memiliki sederet masalah lebih besar. Misalnya renegosiasi dengan Independent Power Producer (IPP) lantaran pasokan listrik Jawa sudah berlebih alias oversupply sehingga membebani PLN karena klausul take or pay. Belum lagi pembangunan dan investasi yang perlu direm PLN sehingga dapat menghemat belanja modal atau capital expenditure. Ia bilang PLN perlu menarik nafas untuk mengelola cash flow.

Meski demikian, ia mengatakan pengangkatan dua komisaris terakhir tak serta merta dapat langsung disimpulkan keliru. Bisa saja ini adalah upaya meningkatkan fungsi preventif dan koordinasi antar lembaga. Misalnya, pengangkatan terkait dengan misi tertentu pemegang saham, pengawasan pada aspek tertentu yang lebih spesifik, atau fungsi pengawasan saat ini memang belum cukup lantaran kompleksnya persoalan PLN.

Di luar persoalan yang disebut Toto, PT PLN juga tengah merugi dan menghadapi persoalan keuangan. Pada 2020, laba bersih PLN turun 96,3 persen seiring turunnya konsumsi listrik karena PSBB dan rugi kurs Rp7,8 triliun.

Beban PLN juga semakin berat usai piutang kompensasi agar tarif listrik tidak naik sejak tahun 2018 tak kunjung dilunasi pemerintah. Jumlahnya mencapai Rp45 triliun.

Per Juni 2020 utang PLN juga membengkak menjadi Rp694,79 triliun seiring kebutuhan mendanai proyek 35.000 MW sekaligus menutup biaya operasional. Angka ini naik dari sekitar Rp500 triliun di akhir tahun 2019.

Menanggapi isu ini Vice President Public Relation PT PLN Arsyadany G. Akmalaputri menilai penunjukan seluruh komisaris sudah “mengikuti tata kelola dan aturan yang berlaku.”

Lewat pesan singkat, Selasa (29/9/2020), ia berkata, “PLN adalah Badan Usaha Milik Negara yang tetap tunduk pada aturan undang-undang dan peraturan lainnya yang mengikat proses bisnis dan operasi perusahaan.”

Baca juga artikel terkait KOMISARIS PLN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino