Menuju konten utama

Mengenal Meterai 10 Ribu: Ciri Umum, Khusus dan Kegunaannya

Materai secara umum merupakan label yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Mengenal Meterai 10 Ribu: Ciri Umum, Khusus dan Kegunaannya
Petugas Pos Indonesia memeriksa lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Materai keluaran terbaru 10.000 mulai diperkenalkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dilansir dari Indonesia.go.id, materai 10.000 sudah tersedia bagi masyarakat dan bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air. Peluncuran materai baru ini untuk menggantikan materai desain lama keluaran 2014.

Meski materai desain baru ini sudah rilis dan berlaku, pemerintah menyebutkan materai jenis lama masih berlaku. Selama masa peralihan, yakni hingga 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan materai jenis lama dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga materai 3.000, dua materai 6.000, atau satu materai 6.000 ditambah satu materai 3.000 dalam dokumen.

Ciri-ciri materai 10.000 yang asli

Guna meningkatkan kewaspadaan terkait materai palsu, masyarakat diimbau untuk membeli materai di tempat resmi atau terpercaya. Selain itu, penting untuk mengenali ciri-ciri materai 10.000 asli.

Disebutkan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, ciri-ciri materai dibagi atas ciri umum dan ciri khusus. Mengutip portal informasi resmi Indonesia.go.id, berikut ciri-ciri umum dan khusus materai 10.000 keluaran terbaru.

Ciri umum:

  • Terdapat lambang negara Garuda Pancasila.
  • Terdapat teks mikro modulasi "INDONESIA."
  • Di sisi kiri badan materai terdapat angka "10000", tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea materai.
  • Terdapat Tulisan "TGL.20" dan "MATERAI TEMPEL."
  • Terdapat blok ornamen khas Indonesia.
  • Terdapat efek raba.
Ciri khusus:

  • Warna dominan merah muda dengan perekat pada sisi belakang
  • Bentuk materai segi empat yang sisinya dilengkapi pola motif khusus.
  • Di badan materai terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
  • Terdapat hologram berbentuk persegi panjang di sisi kiri materai. Ornamen tersebut memuat gambar Garuda Pancasila, bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp."
  • Pada blok ornamen terdapat efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di sisi kanan blok ornamen.
  • Terdapat 17 digit nomor seri.
  • Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV.
  • Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat.
  • Tedapat gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp."
Ciri-ciri materai 10.000 terbaru ini juga telah dipublikasikan dalam Instagram resmi DJP.

Materai 10.000, digunakan untuk apa?

Materai secara umum merupakan label yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Dalam Pasal 3 ayat 1, UU No.10 Tahun 2020, dokumen yang dikenai bea materai adalah dokumen yang bersifat perdata atau yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun, dokumen yang bersifat perdata antara lain:

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta. Dokumen yang dimaksud adalah yang menyebutkan penerimaan uang, pengakuan hutang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara dokumen-dokumen lain seperti ijazah, surat-surat yang berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang, slip gaji, pensiun, tunjangan, kuitansi, tanda terima uang untuk keperluan internal, surat gadai, serta dokumen penyimpanan uang/surat berharga dari bank maupun koperasi tidak akan dikenai bea materai.

Baca juga artikel terkait MATERAI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari