Menuju konten utama

Harga Materai Naik Jadi Rp10 Ribu untuk Dokumen di Atas Rp5 Juta

Pengenaan bea meterai Rp10.000 hanya untuk dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

Harga Materai Naik Jadi Rp10 Ribu untuk Dokumen di Atas Rp5 Juta
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang menyatakan mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000 telah disahkan.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak.

"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," katanya pada Rabu, (30/9/2020) secara virtual.

Sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkeu, tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan. Dengan demikian, transaksi Rp250 ribu sampai Rp5 juta dibebaskan dari bea meterai dalam RUU ini.

"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.

Meterai Rp6.000 & Rp3.000 Bisa Dipakai 1 Tahun

Ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.

"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu/belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.

Materai tempel versi Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan selama masa transisi RUU Bea Meterai yang mengubah bea meterai menjadi Rp10.000. Syaratnya, meterai yang ditempel harus berjumlah minimal Rp9.000 dan dicapai melalui kombinasi penempelan dua materai sekaligus.

“Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 bisa digunakan untuk satu tahun dengan cara memeteraikan di dalam dokumen minimal Rp9.000. Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Jadi minimal Rp9.000 hingga satu tahun ke depan. Ini masa transisinya,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Arif Yanuar dalam webinar, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, ketentuan penggunaan bea meterai ini mengalami perluasan. Awalnya bea meterai hanya berlaku untuk dokumen fisik, tetapi kini juga mencangkup dokumen elektronik.

Salah satu contohnya transaksi di pasar saham kini dapat dikenakan bea meterai. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 RUU Bea Meterai yang menyebutkan pengenaan bea meterai bagi surat berharga.

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf d, dinyatakan bahwa surat berharga terdiri dari saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) atau sukuk, surat utang, sampai deposito.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Baca juga artikel terkait BEA MATERAI atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH