Menuju konten utama

Daftar Dokumen Bebas Bea Materai Mulai Januari 2022

Terdapat 4 jenis dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Materai mulai Januari 2022 berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2022.

Daftar Dokumen Bebas Bea Materai Mulai Januari 2022
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Sejumlah jenis dokumen dibebaskan dari Bea Materai mulai Januari 2022. Kebijakan baru ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, penerbitan PP tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum. PP ini menjadi turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Materai.

"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," kata Neilmaldrin, dalam siaran pers dari Ditjen Pajak baru-baru ini.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut resmi mulai berlaku pada 12 Januari 2022 lalu. Berikut ini daftar empat jenis dokumen yang bebas Bea Materai berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2022.

1. Dokumen Tanah terkait Penanganan Bencana Alam

Jenis pertama yang dibebaskan dari Bea Materai adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

"Bencana alam yang dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan," begitu informasi dalam siaran resmi DJP.

Fasilitas pembebasan Bea Materai untuk dokumen jenis ini diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

2. Dokumen Tanah terkait Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Jenis kedua yang juga bebas Bea Materai ialah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

"Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial," terang DJP.

Adapun badan keagamaan yang dimaksud dalam PP Nomor 3 Tahun 2022 harus sudah punya status badan hukum yang disahkan Kemenkumham, sekaligus terdata di Kementerian Agama. Badan keagamaan itu juga tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Kemudian, badan sosial yang dimaksud PP Nomor 3 Tahun 2022 adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Badan sosial itu pun tidak mencari keuntungan dari kegiatan utamanya, seperti: mengadakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, penyandang disabilitas; santunan korban bencana alam; penanganan keterpencilan; penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

3. Dokumen terkait Program Pemerintah di Bidang Moneter dan Jasa Keuangan

Jenis ketiga yang terbebas dari Bea Materai, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2022, ialah dokumen yang diperlukan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen-dokumen yang termasuk dalam jenis ketiga ini adalah:

  • Dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana, berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
  • Dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek, berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta,
  • Dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta
  • Dokumen transaksi surat berharga, yang berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta
  • Dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

4. Dokumen terkait Perjanjian Internasional

Jenis keempat yang mendapatkan pembebasan dari Bea Materai adalah dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2022, dokumen yang termasuk jenis keempat ini merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh UU Pajak Penghasilan dinyatakan tidak termasuk subjek pajak.

Baca juga artikel terkait BEA MATERAI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora