Menuju konten utama

Mampukah Bank Bertahan Jika Restrukturisasi Kredit Diperpanjang?

OJK berencana memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2022. Pengamat menilai bank bisa bertahan dari itu, dengan berbagai indikator yang ada.

Mampukah Bank Bertahan Jika Restrukturisasi Kredit Diperpanjang?
Warga melintasi layar digital promosi Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 2022. Sampai saat ini kebijakan hanya berlaku sampai Februari tahun depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan diperlukan agar debitur dapat terus mengangsur meski terdampak pandemi COVID-19. “Kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi, bukan Februari tahun depan saja, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022,” ucap Wimboh dalam diskusi virtual bertajuk Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi, Minggu (27/9/2020).

Per 7 September, jumlah restrukturisasi terus naik dan menyentuh 7,38 juta debitur dengan nilai kredit Rp878,57 triliun. Angka itu setara 20-25 persen total kredit yang diperkirakan, Rp5.000 triliun.

Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyatakan perpanjangan restrukturisasi sebenarnya berisiko menurunkan laba perbankan. Penurunan laba dapat terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan karena pelunasan kredit tertunda. Kredit menyumbang sekitar 70-80 persen pendapatan bank.

Di saat pinjaman belum dibayar, bank tetap harus membayar bunga simpanan kepada nasabah. Belum lagi ada biaya operasional yang meningkat, misalnya penyediaan protokol kesehatan.

Menurut data OJK, laba bersih perbankan sudah turun 19,8 persen per Juni dan diperkirakan akan mencapai 30-40 persen akhir tahun nanti.

Risiko ini sebetulnya dapat ditutup dengan penyaluran kredit baru. Masalahnya permintaan kredit masih belum pulih di saat seperti ini, katanya. Pertumbuhan kredit Agustus saja hanya 1,04 persen yoy.

Masih Kuat

Meski potensial berdampak negatif, Aviliani bilang perpanjangan restrukturisasi tidak bisa dihindarkan. Bank pun menyambut baik.

Kondisi ekonomi tahun depan belum tentu membaik, apalagi kasus COVID-19 masih terus naik. Akibatnya, para debitur belum tentu dapat langsung bangkit dan melunasi kreditnya. Saat dunia usaha mulai pulih, mereka pun masih membutuhkan waktu untuk mencapai posisi seperti sebelum pandemi.

Jika terjadi gagal bayar, maka dampak pada perbankan akan lebih parah lagi lantaran harus menyediakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Berhubung restrukturisasi mencapai 15-20 persen total kredit, ia yakin tak ada bank yang mampu menyediakan dana sebanyak itu.

“Kalau dihentikan di April 2021, kemampuan mereka belum ada. Begitu relaksasi selesai, bisa banyak tak mampu bayar. Kredit macet double digit berbahaya,” ucap Aviliani saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Aviliani bilang bank sudah menyiapkan strategi. Salah satunya melakukan efisiensi biaya operasional. Lalu memangkas bunga deposito sehingga imbal hasil yang dibayarkan kepada konsumen tidak terlalu besar. Pada 2020 ini, bank pun tak akan mengejar peningkatan aset lewat pertumbuhan deposito.

Aviliani yakin dengan penurunan laba hingga 20 persen perbankan masih dapat bertahan. Pada 2020 ini, bank akan berupaya keras untuk mempertahankan laba meski mengalami penurunan.

“Untungnya belum PHK tapi sudah diperhitungkan paling enggak jangan sampai restrukturisasi 'makan' pendapatan. Sekarang fokusnya jaga likuiditas dan laba,” katanya.

Di luar itu, Aviliani bilang bank berharap permintaan bisa cepat pulih sehingga penyaluran kredit bisa berjalan. Meski sektor swasta melambat, perbankan mengharapkan belanja dari pemerintah dan BUMN yang kemungkinan membutuhkan kredit dari mereka.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah juga yakin perbankan Indonesia masih cukup kuat untuk bertahan di tengah pandemi, juga menjalankan restrukturisasi hingga 2022. Berbagai indikator menunjukkan itu.

Misalnya rasio kredit bermasalah yang masih terjaga di 3,22 persen per Juli. Sementara capital adequacy ratio (CAR) pun masih berada di angka 22,98 persen per Juli--salah satu yang tertinggi di Asia. Rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) juga terus turun, per Juli mencapai 85,11 persen atau di bawah batas 100 persen.

Piter bilang restrukturisasi telah berhasil menjaga rasio kredit bermasalah atau NPL sehingga tidak melonjak terlalu tinggi. Berkat restrukturisasi, kredit dapat dikategorikan tetap lancar sementara waktu meski debitur mengalami kesulitan membayar.

“Kalau tanpa restrukturisasi, bank bisa kolaps,” ucap Piter, dihubungi Senin (28/9/2020).

Meski demikian, restrukturisasi tidak mungkin dapat dilakukan selamanya apalagi tanpa batas. Piter mengatakan pemerintah juga perlu cara membangkitkan kembali sektor riil yang hari ini masih bergantung pada restrukturisasi. Satu-satunya cara adalah mengatasi pandemi itu sendiri. Jika pandemi tidak tertangani, sulit berharap ekonomi dapat pulih.

“Pemerintah harus fokus pada penyelesaian pandemi. Pemulihan ekonomi tidak mungkin dilakukan selama pandemi berlangsung,” katanya.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURISASI KREDIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino