tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) Juni 2020 (gross) berada di angka 3,11 persen. Angka ini merupakan yang tertinggi selama 6 bulan terakhir. Kenaikan NPL terjadi secara sejak Maret 2020.
Secara nett NPL berada di angka 1,13 persen. Turun tipis dari Mei 2020 yang mencapai 1,17 persen.
“Tren NPL juga sedikit meningkat dari waktu ke waktu,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
Wimboh mencatat, NPL sektor perbankan pada Desember 2019 sempat tercatat 2,53 persen. Nilai ini naik pada Maret 2020 menjadi 2,77 persen.
Kenaikan terus terjadi pada Mei 2020 menjadi 3,01 persen. Posisi terakhir yang dicatat OJK adalah Juni 2020 dengan kisaran 3,11 persen.
Sementara itu, sektor yang menyumbang NPL adalah sektor perdagangan besar sebanyak 4,59 persen, pengolahan 4,57 persen, rumah tangga di kisaran 2,32 persen. Ketiganya menyumbang 57 persen dari total kredit.
Dari industri pengolahan peningkatan NPL terbesar dialami oleh mesin-mesin umum yang mencapai 39,65 persen mtom di Juni 2020. Naik dari Mei 2020 0,58 persen.
Dari perdagangan, kenaikan terbesar disumbang oleh kredit ekspor batu bara yang naik menjadi 23,25 persen. Angka itu naik dari Mei 2020 yang hanya 1,02 persen.
Wimboh bilang saat ini OJK telah menggenjot upaya restrukturisasi kredit untuk menjaga kenaikan NPL. Ia mencatat data terakhir sudah ada 6,73 juta nasabah yang menerima restrukturisasi senilai Rp784,36 triliun.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali