Menuju konten utama

Pelaku UMKM DIY Minta Perlindungan Pemerintah Hapus Kredit Macet

Menurut pelaku UMKM Yogyakarta, implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM di berbagai sektor belum memadai.

Pelaku UMKM DIY Minta Perlindungan Pemerintah Hapus Kredit Macet
Ratusan Pelaku UMKM DIY Datangi DPRD, Tuntut Perlindungan Pemerintah Hapus Piutang Macet. tirto.id/Dina

tirto.id - Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (12/11/2024). Mengenakan pakaian adat Jawa, mereka berjalan kaki dari parkiran Abu Bakar Ali menuju Kantor DPRD DIY.

Aksi dimulai pagi hari dan berlangsung hingga siang, dengan tujuan audiensi menuntut perlindungan dari pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mereka yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.

Prasetyo Admo Sutikijo, Ketua Komunitas UMKM DIY, menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM yang berisi rencana penyelesaian masalah UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, peternakan, kuliner, dan kerajinan ekspor.

Namun, Prasetyo menilai implementasi aturan tersebut belum memadai. Kini mereka menghadapi masalah penyitaan dan pelelangan aset yang tertutup (closed bid) oleh bank. Banyak pelaku UMKM tidak diberitahu aset mereka dilelang, dan harga jual aset yang sangat rendah menghancurkan ekonomi mereka.

“Harganya luar biasa rendah, aset yang 1,5 miliar kadang-kadang hanya laku 500 juta, yang 1 miliar ini ke mana? Jadi kami bukan tidak mau membayar, kasih waktu supaya kami jangan dilelang disita dulu, kalau disita dilelang itu langsung ambruk, ekonomi bubar,” jelas Prasetyo.

Isromi, pelaku UMKM dari Bantul yang bergerak di bidang kerajinan kulit, turut mengutarakan keresahannya. Pandemi memaksa bisnisnya, Irasari Leather, kehilangan pesanan, sehingga tak mampu lagi membayar karyawan yang berjumlah 13 orang. Dulu, ia bisa menghasilkan Rp15 juta per bulan. Sekarang, untuk makan sehari-hari saja ia mengandalkan hasil kebun.

“Sekarang itu nggak ada [penghasilan], bergerak aja belum. Untuk makan sehari-hari ya di ladang itu, nyewa tanah khas untuk ngelola bawal sama nila. Terus pinggir-pinggirnya tak tanamin kayak cabai, biar bisa untuk masak,” tutur Isromi ditemui di tengah kerumunan di depan kantor DPRD Yogyakarta.

Prasetyo menekankan bahwa hampir semua anggota komunitas UMKM mengalami penyitaan aset, terutama tanah dan rumah yang dijadikan jaminan kredit. Dia berharap pemerintah memberikan perlindungan sementara dengan membekukan denda dan bunga kredit hingga ada kebijakan yang lebih stabil.

Dalam aksi tersebut, para pelaku UMKM berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pelelangan aset secara sepihak dan mengatasi kesenjangan ekonomi.

Mereka menegaskan bahwa UMKM adalah pilar ekonomi yang menyerap 98 persen tenaga kerja di Indonesia, sehingga keberlangsungan usaha mereka perlu mendapat perhatian serius demi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Pada audiensi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintahan, termasuk Yan Kurnia, menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi UMKM cukup kompleks, terutama dalam hal akses permodalan dan pendampingan. Ia berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi audiensi ini pada rapat Komisi B, serta mengundang Lembaga Keuangan dan Bank untuk mencari solusi bersama.

Yan Kurnia menyoroti tantangan distribusi dan modal kerja bagi UMKM yang berujung pada masalah kredit. Yan menegaskan perlunya advokasi dan pendampingan yang menyeluruh bagi UMKM agar tidak hanya diberikan kredit, tetapi juga didukung dalam proses keberlanjutan usaha mereka.

Audiensi selesai sekitar pukul 12 siang, selanjutnya para pelaku UMKM berencana menuju kantor Gubernur Yogyakarta untuk audiensi lanjutan.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Dina T Wijaya

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dina T Wijaya
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Irfan Teguh Pribadi