tirto.id - Seorang pegawai Bank BRI di Kota Semarang, Panji Hari Prabowo, ditutut pidana penjara 5 tahun karena mengorupsi fasilitas kredit nasabah hingga merugikan keuangan negara Rp1,66 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Sunaryo, dalam sidang tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Karena perbuatan terdakwa merugikan negara, dalam hal ini keuangan BRI selaku bank milik pemerintah, maka ia dituntut membayar uang pengganti senilai kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp1,66 miliar," imbuhnya.
Apabila terdakwa tidak membayar dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan 2 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa.
Perbuatan terdakwa yang mengakali kredit dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Hal ini dijadikan pertimbangan memberatkan hukuman.
Adapun pertimbangan meringankan hukuman, yaitu terdakwa telah berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah terjerat pidana sebelumnya.
Terdakwa Panji Hari Prabowo merupakan mantri BRI Unit Sendangmulyo, Kota Semarang. Ia telah memproses fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) di luar ketentuan pada kurun waktu 2020 hingga 2021.
Modus operandinya, Panji meminta bantuan makelar untuk mencari puluhan data warga yang bisa dipinjam namanya untuk mengajukan kredif fiktif. Masing-masing nasabah diklaim untuk mengajukan kredit di bawah Rp50 juta.
Setelah kredit cair, dananya dimanfaatkan oleh Panji bersama rekan-rekan makelarnya. Kredit itu pun berujung macet.
Berdasarkan keterangan pejabat BRI yang dijadikan saksi sidang, Riantino mengatakan, puluhan kredit akal-akalan terdakwa bisa lolos karena ketidaktelitian Kepala Kantor Unit Bank BRI Sendangmulyo selaku atasan terdakwa.
Menurutnya, Kepala Unit bertanggung jawab memastikan keakuratan data calon nasabah. Namun, dalam kasus ini, Kepala Unit tetap memproses lebih dari 30 nasabah yang dokumen persyaratan kreditnya tidak sesuai.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz