tirto.id - Meterai lama masih bisa digunakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Meterai tempel lama (Rp6.000 dan Rp3.000) masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengatur tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000
Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada September 20221. UU tersebut mengatur, mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.
"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak.
Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.
"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.
Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.
"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.
Tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.
Syarat Penggunaan Meterai 2021
Syarat penggunaan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 tahun 2021 adalah meterai yang ditempel harus berjumlah minimal Rp9.000 dan dicapai melalui kombinasi penempelan dua materai sekaligus.
“Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 bisa digunakan untuk satu tahun dengan cara memeteraikan di dalam dokumen minimal Rp9.000. Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Jadi minimal Rp9.000 hingga satu tahun ke depan. Ini masa transisinya,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Arif Yanuar.
Pemerintah, menyadari kalau pada masa berlakunya RUU itu, masih ada stok meterai yang sudah terlanjur dibeli dan belum digunakan masyarakat.
Pemerintah juga masih dapat mengumpulkan penerimaan dari bea meterai lama di masa transisi. Belum lagi ada sejumlah besar meterai yang sudah terlanjur dicetak dan belum terpakai sebelum RUU Bea Materai disahkan.
Masa transisi ini pun sengaja dibuat untuk menghabiskan stok meterai itu. Masyarakat masih dapat menggunakannya sesuai ketentuan yang dibuat DJP yaitu melakukan kombinasi Rp6.000 dan Rp3.000 sehingga kelipatannya mencapai Rp9.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 sehingga kelipatannya menjadi Rp12.000.
“Transisi memang seperti yang Pak Arif cerita transisi itu menghabiskan stok meterai yang ada. Kira-kira gitu lah bahasa sederhana saya. Sambil menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita berikan ruang,” ucap Suryo.
Editor: Agung DH