Menuju konten utama

Sri Mulyani Luruskan Bea Meterai Transaksi Saham Mulai 2021

Dokumen transaksi saham yang bernilai di atas Rp5 juta bakal dikenakan bea meterai.

Sri Mulyani Luruskan Bea Meterai Transaksi Saham Mulai 2021
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai keresahan sejumlah pelaku pasar mengenai pengenaan bea meterai Rp10.000 dalam perdagangan saham.

Ia menjelaskan ada kesalahan persepsi mengenai kebijakan bea meterai terbaru ini yang beredar di media sosial.

“Seolah-olah tiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai padahal bukan. Dia adalah pajak atas dokumennya. Di dalam bursa saham, bea meterai ini dikenakan atas trade confirmation,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KITA, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani memastikan kebijakan bea ini bukan dikenakan pada tiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku pasar atau investor.

Ia bilang pengenaan bea meterai hanya dilakukan sekali untuk seluruh transaksi jual-beli yang dilakukan dalam 1 hari. Ia memastikan pengenaan bea ini tak bakal membebani investor.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menambahkan pengenaan bea dalam bursa masih bakal diatur lagi yaitu mempertimbangkan jumlah yang wajar alias belum tentu setiap trade confirmation bakal dikenai bea meterai.

Menurut penjelasan Kemenkeu, Rabu (30/9/2020), hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta yang bakal dikenakan bea meterai. Nilai dokumen di bawah Rp5 juta dinyatakan bebas meterai.

Sri Mulyani bilang dirinya senang karena banyak milenial mulai melek dan tertarik belajar berinvestasi di saham.

Ia memastikan kebijakan ini tak bakal menyusahkan mereka apalagi menghilangkan minat tumbuhnya investor baru.

“Pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum dalam dokumen. memperhatikan kemampuan masyarakat. Kami harap masyarakat tidak harus terlalu bereaksi dan menyampaikan di berbagai channel,” ucap Sri Mulyani.

Ia menambahkan pemberlakuan bea meterai di bursa juga bakal perlu waktu persiapan infrastruktur. Sebab dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen elektronik sehingga pemberlakuannya tidak akan secepat seperti UU 10/2020 yang mengisyaratkan berlaku efektif 1 Januari 2021.

“Ini 1 Januari 2021 belum akan diberlakukan. Persiapan membutuhkan waktu,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait BEA METERAI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali