tirto.id - Dokumen dalam wujud digital bisa berkekuatan hukum dengan pembubuhan e-meterai di dalamnya. Namun, bisakah sebuah dokumen dibubuhkan dua e-meterai?
Dokumen yang melibatkan dua pihak, seperti pada transaksi jual beli atau kontrak kerja, umumnya akan ditambahkan meterai di dekat tanda tangan masing-masing pihak.
Pada dokumen fisik, meterai bisa langsung ditempel pada kolom yang sesuai. Hanya saja, pembubuhan dua e-meterai pada dokumen digital memerlukan bantuan fitur dari platform yang menyediakannya.
Pengguna perlu membeli e-meterai terlebih dahulu sesuai jumlah yang akan dibubuhkan. Setelah itu, dokumen digital seperti PDF harus diunggah ke platform penyedia e-meterai untuk dilakukan pembubuhan.
Setelah selesai, dokumen yang sudah memiliki e-meterai dapat diunduh untuk dipergunakan sesuai keperluan.
Pembubuhan e-meterai dapat diterapkan pada dokumen untuk keperluan apa pun. Contohnya pada berbagai surat pernyataan di rekrutmen CPNS, sebagiannya telah mewajibkan pembubuhan e-meterai.
Cara Pembubuhan 2 e-Meterai dalam 1 Halaman Dokumen
Dokumen yang membutuhkan e-meterai kadang pembubuhannya diperlukan lebih dari satu. Artinya, satu dokumen nantinya memiliki dua kolom tanda tangan dan dua e-meterai sekaligus dari pihak terkait.
Pembubuhan dua e-meterai dalam satu dokumen bisa dilakukan sekaligus dalam satu proses, atau dibubuhkan satu per satu. Salah satu platform yang dapat membubuhkan dua e-meterai pada satu dokumen sekaligus melalui sekali proses adalah Skill Academy. Panduannya sebagai berikut:
- Buka laman penjualan e-meterai di Skill Academy pada tautan skillacademy.com/e-meterai.
- Lakukan login akun. Jika belum punya akun, daftar terlebih dulu lalu lakukan login.
- Klik tombol "Beli e-Meterai".
- Pilih jumlah e-meterai yang akan dibeli. Dalam contoh ini, lakukan pembelian dua e-meterai, lalu klik "Beli".
- Pilih metode bayar dan lakukan pelunasan tagihan pembelian e-meterai.
- Setelah itu klik "Lihat Daftar Pembelian" untuk mengecek stok e-meterai yang dimiliki.
- Untuk mulai pembubuhan, masuk kembali ke beranda atau halaman depan skillacademy.com/e-meterai.
- Klik tombol "e Meterai Saya".
- Pada tab "Pembubuhan", klik "Upload Dokumen". Pilih opsi e-Meterai. Lalu, baca cara pembubuhan untuk memastikan peletakannya benar.
- Centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Lanjutkan".
- Isi data yang diperlukan, lalu klik "Upload Dokumen".
- Pilih file PDF yang sudah final lalu klik "Open" dan isi dokumen akan tampil di layar.
- Pilih halaman dokumen yang perlu dibubuhkan e-meterai.
- Klik tombol "Tambahkan e-Meterai" lalu geser dan atur e-meterai pada salah satu lokasi tanda tangan.
- Klik tombol "Tambahkan e-Meterai" kembali, lalu geser dan atur e-meterai pada lokasi tanda tangan lainnya.
- Jika dua e-meterai sudah diletakkan semua, klik "Lanjutkan" dan preview akan ditampilkan. Apabila tata letak masih perlu diedit, klik "Kembali". Jika sudah benar, klik "Bubuhkan e-Meterai" dan klik "Bubuhkan".
- Layar akan kembali ke beranda. Gulir ke bawah dan unduh file PDF yang sudah dibubuhkan dua e-meterai.
Apakah Meterai Elektronik Bisa Digunakan 2 Kali?
Meterai elektronik yang sudah final dibubuhkan pada sebuah dokumen tidak bisa lagi digunakan. E-meterai tersebut sudah terikat pada dokumen dan tidak memungkinkan dilakukan pengeditan ulang. Stok e-meterai yang telah dibeli pun akan berkurang.
Oleh sebab itu, pemilik mesti memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa e-meterai yang dibelinya dibubuhkan pada dokumen final dan sudah selesai tahap pengeditannya. Kesalahan dalam pembubuhan e-meterai berimbas pada tidak bisa digunakannya untuk dokumen lainnya. Pemilik dokumen mesti membeli e-meterai baru.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra