tirto.id - Pelamar CPNS 2024 belakangan sedang mengalami kendala saat melakukan pembubuhan e-meterai di laman Peruri. Mereka diminta mengulangi proses pembubuhan tersebut. Lantas, apa maksud ulangi proses pembubuhan e-meterai untuk CPNS 2024?
Kendala e-meterai dalam proses pendaftaran CPNS 2024 dalam beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, laman resmi e-meterai Peruri tidak bisa diakses hanya dalam beberapa hari sebelum jadwal pendaftaran ditutup.
Terhambatnya proses karena terjadi kendala pada laman resmi e-meterai itu menuai protes dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara seleksi CPNS 2024 lantas memperpanjang waktu pendaftaran.
Mulanya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada Jumat, 6 September 2024. BKN lalu memperpanjang pendaftaran selama empat hari. Pendaftaran akhirnya akan ditutup pada Selasa, 10 September 2024.
Selain memperpanjang jadwal pendaftaran, BKN juga memperbolehkan pendaftar menggunakan meterai tempel dan e-meterai. Pendaftar bisa memilih salah satu di antara dua pilihan tersebut. Padahal awalnya, dokumen persyaratan dari instansi wajib menggunakan e-meterai.
Arti Ulangi Proses Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS 2024
Setelah jadwal diperpanjang, laman e-meterai Peruri yaitu https://www.meterai-elektronik.com/ sudah dapat diakses kembali. Pelamar terpantau bisa kembali membeli e-meterai di laman tersebut. Namun, usai masalah akses teratasi, masalah lain muncul.
Idealnya, jika pembubuhan berjalan dengan lancar dan berhasil, pengguna akan mendapatkan status “Download” pada riwayat pembubuhan e-meterai. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat langsung diunduh dengan melakukan klik tombol “Download” pada status.
Namun, sejumlah pelamar yang ingin melakukan pembubuhan e-meterai mengeluhkan prosesnya yang tidak berjalan lancar. Mereka mendapatkan status “Ulangi Proses” setelah melakukan pembubuhan. Lalu, apa artinya?
Seperti kata yang tertera, apabila mendapatkan status pembubuhan e-meterai seperti itu, artinya pengguna e-meterai diminta untuk melakukan pengulangan proses pembubuhan.
Beberapa faktor yang dapat membuat proses harus diulang kembali adalah pengguna tidak meletakan e-meterai di posisi yang tidak benar.
Pengguna juga harus memastikan dokumen yang digunakan adalah file PDF dengan ukuran maksimal 800kb. Selain itu, pengguna juga kemungkinan tidak mengisi informasi dokumen dengan tepat.
Tidak hanya itu, gangguan dalam proses pembubuhan e-meterai juga dapat terjadi akibat jaringan internet yang tidak stabil atau banyaknya orang yang mengakses laman tersebut dalam waktu bersamaan.
Cara Pembubuhan e-Meterai Dokumen CPNS yang Benar
Untuk meminimalisir kendala yang dapat terjadi ketika proses pembubuhan e-meterai. Pelamar dapat mencermati dan mengikuti cara pembubuhan e-meterai dokumen CPNS yang benar berikut ini:
- Kunjungi laman https://www.meterai-elektronik.com/;
- Klik “Login” menggunakan nomor telepon dan password yang sudah diregistrasi sebelumnya;
- Klik “Pembubuhan”;
- Klik “Pembubuhan Dokumen”;
- Kotak informasi akan muncul, pilih “Saya Mengerti”;
- Pilih “Upload Dokumen”;
- Unggah dokumen PDF yang ingin dibubuhi e-meterai. Pastikan ukuran dokumen tidak melebihi 800kb;
- Posisikan e-meterai sesuai ketentuan yang benar, yaitu di samping kiri tanda tangan, tanpa menutupi tanda tangan atau nama dan informasi lainnya;
- Pilih “Lanjutkan”;
- Isi identitas dokumen sesuai dengan kolom yang tersedia;
- Klik “Lanjutkan”;
- Muat ulang situs dan cek di bagian “Riwayat Pembubuhan”;
- Jika e-meterai sudah berhasil dibubuhkan, akan muncul tombol “Download” berwarna hijau pada kolom aksi disertai dengan “Selesai” pada kolom status;
- Klik “Download”;
- Dokumen siap untuk digunakan dalam pendaftaran CPNS 2024.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya