tirto.id - E-meterai menjadi bukti sah atas dokumen yang digunakan dalam sejumlah berkas persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
E-meterai dapat dibeli oleh pelamar CPNS 2024 melalui website resmi Peruri https://meterai-elektronik.com.
Akan tetapi, ditemukan kendala yang dialami banyak pelamar CPNS 2024 yang membeli e-meterai di website Peruri.
Kendala yang banyak ditemui, yakni pelamar telah melakukan pembelian, namun kuota tidak masuk dan gagal melakukan pembubuhan.
Tata Cara Mengajukan Pengembalian Dana e-meterai CPNS 2024
Sebelum mengajukan refund atau pengembalian dana e-meterai yang sudah dibeli di Peruri, pastikan Anda memperhatikan ketentuan berikut ini:
- Refund atau pengembalian dana e-meterai khusus pembelian di website Peruri https://meterai-elektronik.com.
- Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk 1 invoice pembelian kuota secara utuh.
- Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam invoice.
- Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses.
- Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian.
- Permintaan Pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.
- Kirim email pengajuan ke Alamat cs.digital@peruri.co.id.
- Subject email: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com
- Lampirkan:
- Nomor handphone
- Nama
- Bukti Pembayaran
- Sisa kuota saat ini
- Nomor Invoice yang dibatalkan
Cara Melaporkan Kendala e-Meterai CPNS 2024
- Buka link https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/kendala_meterai
- Isi data diri.
- Centang persetujuan melampirkan data nomor handphone.
- Isi “Portal Pembelian Kuota E-Meterai” yakni https://meterai-elektronik.com.
- Isi “Email Terdaftar di portal E-Meterai”
- Tulis kendala Anda.
- Upload bukti bayar / dokumen sebelum pembubuhan/dokumen setelah pembubuhan.
- Masukkan kode Captcha.
- Kemudian, klik “Submit”.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra