Menuju konten utama

Contoh Surat Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK Kemenkes 2024

Berikut adalah contoh surat pengalaman kerja, salah satu dokumen yang harus disertakan dalam syarat pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024.

Contoh Surat Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK Kemenkes 2024
Ilustrasi Surat. foto/IStockphoto

tirto.id - Surat pengalaman kerja menjadi salah satu dokumen yang harus disertakan dalam syarat pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI 2024.

Tahun ini Kemenkes membuka 14.593 formasi PPPK 2024, berdasarkan Surat Keputusan Nomor KP.01.08/A/5229/2024. Formasi itu terdiri dari 7.740 Tenaga Kesehatan dan 6.853 Tenaga Teknis.

Penerimaan PPPK Kemenkes 2024 dilaksanakan dalam 2 periode pendaftaran seleksi. Periode 1 akan berlangsung 1-20 Oktober 2024, untuk pelamar eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selanjutnya, periode 2 akan dilaksanakan pendaftaran seleksi pada 17 November-31 Desember 2024. Periode terakhir ini terbuka bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus di Kemenkes.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Ilustrasi Surat

Ilustrasi Surat. foto/IStockphoto

Terdapat sejumlah persyaratan umum dalam seleksi PPPK Kemenkes 2024, termasuk di antaranya ihwal batasan usia, pengalaman, serta kualifikasi pendidikan. Berikut ini beberapa syarat umum dalam pendaftaran PPPK 2024 Kemenkes:

  • Usia minimum 20 tahun, maksimal 57 tahun (untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda), serta maksimal 64 tahun (untuk jabatan asisten ahli)
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Serta tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  • Bijak bermedia sosial
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
  • Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja minimal 90 persen. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, akan berakibat sanksi pemecatan dengan tidak hormat
  • Kualifikasi pendidikan harus sesuai dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi/Sekolah (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak berlaku). Lulusan luar negeri, wajib menyertakan penyetaraan ijazah luar negeri (apabila tidak menggunakan skala 4,00)
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar
  • Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan keterangan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas. Selanjutnya, melampirkan surat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, serta menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya.
  • Penyandang disabilitas juga perlu mencantumkan link video yang berisi perkenalan (termasuk menyangkut kondisi disabilitasnya: penyebab, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini), kegiatan sehari-hari (sesuai jabatan dan hambatan) dan kemampuan mobilisasi (seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri)
  • Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran.

Syarat Pengalaman Kerja PPPK Kemenkes & Link Unduh Format Surat

PPPK prioritas calon ASN 2023

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan (kanan) Pemerintah Kota Banda Aceh memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

Dalam salah satu persyaratan pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 dijelaskan bahwa pelamar mesti memiliki pengalaman kerja yang sesuai bidangnya. Terdapat penyesuaian untuk sejumlah jabatan dan jenjang.

Jenjang asisten ahli, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional (terampil dan ahli pertama), harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun. Sedangkan jabatan fungsional (ahli muda) wajib memiliki pengalaman setidaknya 3 tahun.

Kemudian, bagi jabatan fungsional dokter dengan sub dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman tersebut dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

Pengalaman kerja sebagai syarat tadi, mesti dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja, serta Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja.

Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Sedangkan Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja, ditandatangani oleh kepala unit kerja/pejabat pembuat komitmen/pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai non-ASN.

Untuk membuat surat tersebut, bisa dilihat melalui format/template surat pengalaman kerja yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Link Unduh Surat Pengalaman Kerja PPPK Kemenkes

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani