Menuju konten utama

Info Persyaratan Umum & Khusus PPPK Guru 2024 Lengkap

Info lengkap persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar seleksi PPPK guru.

Info Persyaratan Umum & Khusus PPPK Guru 2024 Lengkap
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Calon pelamar seleksi PPPK guru 2024 disarankan untuk menyimak info lengkap persyaratan umum khususnya terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Seleksi PPPK 2024 dibuka untuk tiga jenis jabatan fungsional, yakni PPPK jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun seleksi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional guru ditujukan untuk guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), guru non ASN di instansi daerah, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan pelamar prioritas.

Pendaftaran seleksi PPPK guru 2024 dilakukan secara online melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, yakni sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar, pastikan pelamar memenuhi syarat pendaftaran seleksi PPPK guru 2024 yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Guru 2024

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar saat mendaftra sleeksi PPPK guru 2024.

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;

14. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;

15. Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK;

16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama;

17. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;

18. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

  • Lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan; atau
  • Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;

20. Untuk ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku;

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan umum yang disebutkan merupakan daftar persyaratan secara garis besar. Setiap instansi mungkin memiliki syarat tambahan lainnya, untuk itu pelamar perlu memantau pengumuman resmi dari instansi yang dituju.

Persyaratan Khusus Pelamar PPPK Guru 2024

Setelah memenuhi persyaratan umum, pelamar seleksi PPPK guru 2024 juga perlu melengkapi persyaratan khusus, yang terdiri dari:

A. Kriteria pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:

1. Pelamar prioritas;

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-il);

3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah Guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

B. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, 2, dan 3 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;

C. Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi / lembaga/ yayasan;

D. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik;

E. Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

Setiap instansi mungkin menerapkan persyaratan khusus tambahan lainnya, untuk itu pelamar perlu memantau pengumuman resmi dari instansi yang dituju.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2024

Pelamar yang telah memastikan dirinya melengkapi persyaratan umum dan khusus selanjutnya bisa mengajukan pendaftaran dengan mengikuti cara berikut ini:

  1. Buka link pendaftaran https://sscasn.bkn.qo.id/;
  2. Klik menu “Buat Akun”;
  3. Isi NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK);
  4. Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  5. Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  6. Lakukan swafoto (selfie);
  7. Pastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
  8. Cetak Kartu Informasi Akun;
  9. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali;
  10. Pelamar hanya dapat melamar 1 jenis jalur kebutuhan ASN pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;
  11. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra