Menuju konten utama

Mekanisme PPPK Guru Daerah 2024 Berdasarkan KemenpanRB No 348

Simak mekanisme PPPK Guru Daerah 2024 menurut KemenpanRB, dari kriteria, jenis tes, dan prioritasnya.

Mekanisme PPPK Guru Daerah 2024 Berdasarkan KemenpanRB No 348
Pelajar menunjukkan wadah makanan dan minuman yang dibawa dari rumah di SDN Sukamaju 2, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (1/10/2024).ANTARA FOTO/Abdan Syakura.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah merilis mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk formasi guru daerah tahun 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.

Pendaftaran pengadaan PPPK 2024 ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas yaitu guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Sama seperti pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK juga secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Calon peserta diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Adapun beberapa tahapan PPPK formasi guru daerah 2024 terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan. Jika dinyatakan lolos pada integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan, peserta dapat melakukan pengisian DRH dan penetapan NI PPPK.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Daerah 2024

Di bawah ini kriteria pelamar, kualifikasi, persyaratan khusus pelamar disabilitas, jenis-jenis tes, dan urutan prioritas kelulusan PPPK guru daerah 2024.

Kriteria Pelamar PPPK Guru Daerah 2024

Beberapa golongan atau kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah yaitu:
  • Pelamar Prioritas: Pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di tahun 2021, tetapi belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
  • Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Guru yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
  • Guru Non-ASN di Instansi Daerah: Guru yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN atau Dapodik dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri, dengan pengalaman mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
  • Lulusan PPG: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kualifikasi Pelamar PPPK Guru Daerah 2024

  1. Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) serta memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik.
  2. Wajib memiliki kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidikan, kecuali bagi pelamar formasi kebutuhan khusus di daerah tertentu.
  3. Pelamar yang melamar pada formasi khusus, seperti di wilayah Provinsi Papua atau daerah terpencil, bisa mendapatkan pengecualian kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sesuai kebutuhan daerah tersebut.

Persyaratan Khusus Pelamar PPPK Guru Formasi Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 memiliki sejumlah ketentuan, yakni:
  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru Seni Budaya Keterampilan.

Jenis-Jenis Tes PPPK Guru Daerah 2024

Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi atau tes. Jenis-jenis tes seleksi kompetensi terdiri dari:
  • Seleksi kompetensi teknis;
  • Seleksi kompetensi manajerial; dan
  • Seleksi kompetensi sosial kultural.

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK Guru Daerah 2024

Pelamar PPPK guru daerah dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dengan prioritas yang diberlakukan secara beruntun bagi:
  1. Pelamar prioritas;
  2. Guru eks THK-II;
  3. Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN yang aktif mengajar di instansi pemerintah;
  4. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
  5. Lulusan PPG: Calon guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database Kemendikbudristek.
Untuk membaca lebih lanjut terkait mekanisme seleksi PPPK guru daerah 2024, calon peserta dapat mengunduh Keputusan MenPAN-RB pada pranala di bawah ini.

Link Unduh Keputusan Menpan-RB No 348 Tahun 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra