Menuju konten utama

Kapan Kantor Samsat Jawa Tengah Buka setelah Lebaran 2025?

Kantor-kantor Samsat Jateng akan kembali buka setelah masa libur Lebaran 2025. Simak jadwalnya, jangan sampai didenda karena telat bayar pajak kendaraan.

Kapan Kantor Samsat Jawa Tengah Buka setelah Lebaran 2025?
Ilustrasi sejumlah warga melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat setelah masa libur Lebaran. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

tirto.id - Kantor-kantor Samsat Jawa Tengah (Jateng) akan kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2025. Simak jadwal lengkapnya, jangan sampai didenda karena telat bayar pajak kendaraan.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah layanan terpadu yang menyediakan berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, pendaftaran kendaraan baru, serta proses pergantian plat nomor.

Sebagai bagian dari instansi pemerintah, jam operasional Samsat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, pada periode tertentu—misalnya saat libur Lebaran—pelayanan Samsat akan ditutup sementara waktu.

Jadwal Samsat Libur Lebaran 2025

Dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, layanan Samsat di wilayah Jateng diliburkan sementara waktu.

Penutupan layanan Samsat Jateng sementara waktu di atas mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berikut ini jadwal Samsat Jawa Tengah selama libur Lebaran 2025:

  • Layanan Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Paten, Samsat Drive Thru, dan Samsat Keliling pada Jumat, 28 Maret sampai Senin, 7 April 2025.
  • Aplikasi New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate pada Sabtu, 29 Maret 2025 sampai Selasa, 1 April 2025.

Kapan Kantor Samsat Jawa Tengah Buka setelah Lebaran 2025?

Sejumlah layanan Samsat Jateng akan kembali dibuka setelah tutup sementara. Berikut ini jadwal buka Samsat Jawa Tengah pasca masa libur Lebaran 2025:

  • Layanan Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Paten, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling pada Selasa, 8 April 2025
  • Aplikasi New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate pada Rabu, 2 April 2025.

Apakah Boleh Bayar Pajak STNK sebelum Jatuh Tempo?

Pembayaran pajak STNK bisa dilakukan sebelum jatuh tempo. Dilansir Instagram Bapenda Jateng, masyarakat bahkan dihimbau untuk memanfaatkan pembayaran pajak 30 hari sebelumnya.

Di sisi lain, di momen pasca libur Lebaran, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo berguna untuk menghindari antrean panjang.

Warga Jateng dapat menghubungi WhatsApp PIC New Sakpole di 08112-671-600 untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari sebelum jatuh tempo.

Pembayaran pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan melalui Bima, Bank Jateng, Samsat Budiman, Samsat Corporate, OVO, Indomaret, Blibli, dan Bukalapak.

Sebagai informasi tambahan, untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 28 Maret hingga 7 April 2025, kemudian melakukan pembayaran pajak pada 8 April 2025, tidak akan dikenakan denda SWDKLLJ.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Syamsul Dwi Maarif