Menuju konten utama

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya

Cara mengurus buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, syarat yang harus disiapkan dan biayanya.

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi BPKB. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.

tirto.id - Setiap pembelian kendaraan bermotor secara resmi, setiap pemilik harus memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Situs Polri menyampaikan, buku tersebut diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam BPKB terdapat informasi spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, turut diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor).

BPKB serupa dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan. Dokumen penting ini harus disimpan dengan baik oleh pemiliknya. Apabilapemilik kendaraan bermotor sampai kehilangan BPKB, maka sebaiknya segera diurus agar diterbitkan BKPB pengganti.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

BPKB yang hilang sebaiknya segera diurus penerbitan BPKB penggantinya. Sebab, BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan bermotor khusus. Di sisi lain, BPKB yang hilang dapat disalahgunakan untuk jaminan urusan pinjam-meminjam dana.

Mengutip laman Astra Daihatsu, syarat-syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik yaitu:

  • Fotokopi KTP atau SIM, dan STNK;
  • Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian;
  • Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar);
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar);
  • Surat keterangan Reskrim;
  • Bukti pemberitaan di surat kabar sebanyak 2 kali terbit;
  • Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio;
  • Surat pernyataan dengan materai.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya langkah-langkah pengurusannya sebagai berikut:

1 Ajukan surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian segera membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan kronologi kehilangan BPKB yang disampaikan kepada petugas. Baca dan tandatangani surat tersebut.

2. Sembari menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim), pelapor diberikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan harus ditandatangani.

3. Serahkan identitas diri yaitu fotokopi KTP atau SIM.

4 Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse kriminal, buat surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama pemilik. Tambahkan materai Rp6000 (nominal menyesuaikan kebijakan) dan tandatangani surat tersebut di atas materai.

5. Lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya.

6. Lampirkan pula surat keterangan dari bank yang menyatakan jika BPKB atau kendaraan tidak dalam status agunan pinjaman.

7. Serahkan dokumen lain kepada petugas, seperti STNK dan struk pajak yang berlaku.

8. Setelah dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi dan tanda pemeriksaan kendaraan.

9. Petugas segera menerbitkan BPKB baru.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Biaya yang ditetapkan dalam pengurusan BPKB hilang diatur melalui PP Nomor 76 Tahun 20230. Berikut daftar biaya yang dikenakan:

1. Kendaraan roda 2 dan 3: Rp225.000

2. Kendaraan roda 4: Rp375.000

Baca juga artikel terkait BPKB atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora