tirto.id - Cek pajak motor secara langsung kerap menuai hambatan ketika wajib pajak diharuskan mendatangi samsat sesuai domisili kendaraan tersebut dikeluarkan. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan cek pajak motor online untuk mempermudahnya. Berikut cara cek pajak motor online 2023, termasuk bagi warga Sulawesi Utara (Sulut).
Para pemilik kendaraan bermotor kerap menuai bermacam masalah seperti mendapatkan sanksi karena telat membayarkan pajak kendaraannya. Hal tersebut dapat dipicu karena pemilik tengah di luar wilayah kendaraan tersebut dikeluarkan, sedangkan untuk menempuhnya memerlukan perjalanan jauh atau hambatan lainnya.
Agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda, pemilik kendaraan dapat melakukan cek pajak motor secara berkala. Tak perlu menyambangi kantor samsat, sebab cek pajak motor sudah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi e-samsat wilayahnya masing-masing.
E-samsat sendiri merupakan situs yang menyediakan bermacam informasi rinci terkait perpajakan, terutama pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Dengan mengecek pajak motor online, pemilik kendaraan dapat mengetahui tenggat waktu terakhir pembayaran pajak motor agar terhindar dari sanksi denda serta mengetahui jumlah yang harus dibayarkannya.
Di samping itu, pajak kendaraan termasuk ke dalam pajak objektif yang artinya wajib dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor tanpa mempertimbangkan status maupun penghasilan per bulannya yang didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009.
Bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), berikut cara cek pajak motor online terbaru agar mengetahui rincian jumlah yang harus dibayarkan serta tenggat waktu pembayarannya.
Cek Pajak Motor Online Sulut 2023
Masyarakat di Sulawesi Utara, untuk cek pajak motor secara online dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi e-samsat Sulut melalui tautan ini https://e-samsat.id/sulawasi-utara/. Berikut tata cara lengkapnya.
1. Akses laman https://e-samsat.id/sulawasi-utara/ melalui laptop maupun HP
2. Lengkapi data diri berupa Kode Plat, Nomor Plat, Nomor Seri Kendaraan, Nomor Rangka, hingga Provinsi
3. Setelah itu, klik “Cek Sekarang”
4. Jika berhasil, maka secara otomatis akan muncul informasi terkait nominal besaran hingga tanggal pajak yang harus dibayar, serta info rinci mengenai Merk, model, tahun, warna, PNBP, PKG, POK, hingga PNBP TNKB.
Sebagai pelengkap terkait PKB di STNK yang kerap jadi pertanyaan, PKB bisa dikatakan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Mengutip peraturan.bpk.go.id, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan iuran wajib pajak yang dikenakan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Masyarakat dianjurkan senantiasa cek pajak motor agar mengetahui apakah wajib pajaknya sudah melewati tenggat waktu atau tidaknya.
PKB sendiri selalu tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran PKB ini ditentukan berdasarkan perkalian dua unsur pokok mencakup nilai jual kendaraan bermotor da bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora