tirto.id - Aplikasi Signal adalah aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran sumbngan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta Pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap beranda provinsi.
Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik motor atau peralatan lain.
Sistem yang menggunakan kecerdasan buatan, aplikasi berjenis mobile platform ini untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital termasuk untuk mengakomodir kepentingan pihak terkait seperti Bappeda, Jasa Raharja, dan BPD.
Salah satu fungsinya adalah pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pencocokan wajah sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Aplikasi ini dapat di download di Appstore dan Playstore dengan nama SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL dengan unggahan lebih dari 1 juta dan rating ulasan 4.6 bintang. Adapun cara untuk registrasi pengguna pada aplikasi sebagai berikut:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai Ektp, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Lalu masukan foto Ektp
3. Kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah melakukan registrasi untuk langkah berikutnya yaitu perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, caranya sebagai berikut:
1. Mendaftar kendaraan milik sendiri
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen dat kendaraan
- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
- Masukan nomor rangka 5 digit terakhir pada kolom rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Melalui aplikasi SIGNAL atau singkatan dari Digital Nasional tentu dapat memudahkan seseorang untuk membayar pajak kendaraan motor miliknya ataupun orang lain. Berikut cara untuk memperpanjang STNK lewat Aplikasi SIGNAL:
1. Download aplikasi SIGNAL di play Store Android dan App Store
2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
5. Aktivasi link yang dikirimkan
6. Setelah aktivasi login kembali
7. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka
8. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
9. Pilih plat nomor kendaraan yang ingin di proses perpanjangan stnk
10. Masukan data-data, termasuk alamat pengirim
11. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran
Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.
Penulis: Muhammad Hufron
Editor: Yandri Daniel Damaledo