tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) meluncurkan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal). Signal merupakan aplikasi yang membantu masyarakat dalam urusan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Dengan adanya aplikasi Signal, masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus hal-hal yang tadi disebutkan tanpa harus mendatangi kantor Samsat dengan catatan bahwa kendaraan yang diurus merupakan milik pribadi, bukan mengatasnamakan badan hukum.
Dilansir dari laman Samsat Digital, Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelegence (AI) yang menggunakan aplikasi mobile platform.
Sistem pada aplikasi Signal sendiri akan melakukan verifikasi wajah pemilikkendaraan bermotor dan menyesuaikan dengan data pada KTP Elektronik di Kemendagri.
Cara Daftar Pengesahan STNK Online
Masih menurut laman Samsat Digital, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran pengesahan STNK di aplikasi Signal, yaitu:
1. Cek data kendaraan dengan melakukan pencarian plat kendaraan terlebih dahulu.
2. Akan ada pemberitahuan selanjutnya jika pembayaran belum, sudah lewat, atau tepat pada tanggal jatuh tempo.
3. Pilih metode pengambilan TBPKP, apakah akan diambil langsung ke Samsat atau dikirim melalui kantor pos.
4. Tekan “Lanjut”. Jika TBPKP akan dikirim melalui pos maka akan muncul form pengiriman.
5. Pilih Samsat terdekat.
6. Masukkan alamat, kode pos, nama, email, serta nomor ponsel penerima pada masing-masing kolom.
7. Masukkan jenis pengiriman pada kolomjasa pengiriman kemudian tekan “Lanjut”.
8. Pilih bayar kemudian pilih jenis bank.
9. Setelah muncul cara dan total biaya pembayaran, tekan “Lanjut”.
10. Proses selesai setelah muncul kode bayar beserta total biaya pembayaran.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kendaraan atas nama PT belum bisa dilakukan karena aplikasi ini baru bisa melayani kendaraan atas nama pribadi.
Dikarenakan pendaftaran aplikasi Signal didaftarkan dengan NIK, maka jumlah kendaraan yang bisa didaftarkan dalam satu aplikasi adalah sesuai dengan banyaknya kendaraan yang sesuai dengan NIK tersebut.
Jika tidak ada data kendaraan bermotor pada aplikasi Signal, maka ada baiknya untuk memeriksa terlebih dahulu barangkali ada kesalahan ketika melakukan pengisian data.
Jika pengisian data dirasa benar namun data kendaraan bermotor masih tidak ada, maka hubungi samsat terdekat atau dengan mengirim email ke info@samsatdigital.id.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yandri Daniel Damaledo