Menuju konten utama

Kantor Samsat Tutup Tanggal Berapa saat Libur Lebaran 2025?

Informasi ketentuan jatuh tempo pajak kendaraan dan jadwal operasional kantor Samsat selama periode libur Lebaran 2025. Simak selengkapnya di sini.

Kantor Samsat Tutup Tanggal Berapa saat Libur Lebaran 2025?
Ilustrasi Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat telah mengumumkan jadwal libur Lebaran 2025. Saat periode libur tersebut, Samsat tidak akan melayani administrasi hingga kantor kembali dibuka.

Samsat biasanya melayani berbagai layanan administrasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Berbagai layanan administrasi di Samsat meliputi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), pengesahan STNK tahunan, registrasi motor baru, dan lainnya.

Jadwal operasional Samsat bisa berbeda antar daerah, tetapi umumnya dimulai pukul 08.00 WIB - 15:00 WIB pada Senin - Jumat. Sedangkan, pada Sabtu dimulai pukul 08:00 WIB - 12:00 WIB.

Tanggal Berapa Saja Kantor Samsat Tutup saat Lebaran 2025?

Berdasarkan edaran resmi pemerintah, rangkaian libur Hari Raya Nyepi, Lebaran 2025 dan cuti bersama Lebaran 2025 akan dilaksanakan mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga 07 April 2025, seperti operasional kantor Samsat di beberapa daerah berikut ini:

  • Samsat Sleman: Tutup pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
  • Samsat Kabupaten Semarang: Tutup pada 28 Maret hingga 7 April 2025
  • Samsat Surabaya Barat: Tutup pada 28 Maret hingga 7 April 2025

Secara umum operasional kantor Samsat mengikuti aturan libur sesuai dengan edaran pemerintah. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan operasional Samsat melalui laman media sosial resmi masing-masing daerah.

Ketentuan Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Masa Libur Lebaran 2025

Dilansir dari laman resmi Samsat Sleman, ketentuan pajak kendaraan yang jatuh tempo bertepatan dengan Libur Lebaran 2025 adalah:

  • Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo pada Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 07 April 2025 dapat dibayarkan pada 8 April - 15 April 2025 tanpa dikenakan denda pajak.
  • SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo pada Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 07 April 2025 bisa dibayarkan pada Selasa, 8 April 2025 tanpa denda pajak.
  • Apabila pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan dan dibayarkan setelah tanggal 8 April 2025 maka akan dikenakan denda SWDKLLJ.
  • Selama libur lebaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, M Banking BPD DIY, atau Agen BPD DIY.

Baca juga artikel terkait SAMSAT atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Indyra Yasmin