tirto.id - Libur Lebaran 2025 menjadi momen yang dinantikan banyak masyarakat Indonesia. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, yang berarti umat Muslim di Indonesia akan merayakan Lebaran pada tanggal tersebut.
Untuk mempersiapkan liburan panjang ini, penting untuk mengetahui kapan saja tanggal libur, cuti bersama, serta bagaimana operasional kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode tersebut.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025, libur Lebaran 2025 akan berlangsung mulai 31 Maret - 1 April 2025. Sedangkan, cuti bersama akan berlangsung mulai 2 - 7 April 2025.
Selama periode ini, sebagian besar kantor pemerintahan dan instansi lainnya, termasuk OJK, akan mengikuti ketentuan libur yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari OJK, penting untuk mengetahui kapan kantor ini akan kembali beroperasi.
Kapan OJK Mulai Tutup dan Beroperasi Kembali Setelah Lebaran 2025?
Menurut pengumuman resmi dari OJK, kantor Otoritas Jasa Keuangan akan mengikuti jadwal libur yang berlaku untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kantor OJK akan tutup mulai tanggal Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.
Meski demikian, layanan pengaduan masih dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Selanjutnya, Kantor OJK dipastikan akan kembali beroperasi setelah menyelesaikan periode cuti bersama Lebaran 2025, yakni mulai Selasa, 8 April 2025.
Tugas dan Fungsi OJK
OJK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sektor perbankan serta sektor jasa keuangan lainnya, OJK memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
Tugas OJK
1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
- Kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
- Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
- Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:- menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
- memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
- memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin