tirto.id - Pemerintah telah menentukan jadwal cuti lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. SKB Tiga Menteri dapat diunduh melalui link download PDF pada artikel berikut.
SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Tiga Menteri mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 dan diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Selain itu, SKB Tiga Menteri dirilis dengan tujuan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Daftar Cuti Bersama Libur Lebaran 2025
Berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah libur nasional dan cuti bersama mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. SKB Tiga Menteri terbaru menetapkan ada 27 libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Di antara libur nasional yang ditetapkan ada libur Tahun Baru 2025, libur Hari Raya Imlek, libur Hari Raya Idulfitri 1446, libur Hari Buruh, libur HUT RI, hingga libur Natal 2025.
Selain itu, ada pula cuti bersama yang mengiringi sejumlah hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Nyepi, libur lebaran Idul Fitri hingga Hari Waisak.
Sesuai SEB Tiga Menteri tersebut, Idul Fitri dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu 31 Maret dan 1 April 2025. Idul Fitri termasuk dalam hari libur nasional tahun 2025.
Kemudian, setelah Idul Fitri, dijadwalkan cuti bersama lebaran yang berlangsung 4 hari ditambah dua hari libur akhir pekan. Cuti bersama lebaran dimulai tanggal 2 April hingga 7 April 2025.
Berikut merupakan rincian hari libur nasional dan cuti bersama lebaran berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Libur Nasional)
Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Libur Nasional)
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
SKB juga mengatur soal pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SKB 3 Menteri diatas juga menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara bagi Lembaga atau institusi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oelh pimpinan masing-masing.
Link Unduh SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2025 PDF
Daftar hari libur dan cuti bersama 2025 dapat dilihat secara rinci melalui link unduh SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri penting diketahui bagi pelaku usaha untuk menentukan kompensasi bagi para pegawainya.
Tak hanya itu, SKB 3 Menteri juga penting bagi masyarakat umum untuk menjadwalkan agenda-agenda tertentu yang berkaitan dengan hari libur.
Berikut link unduh SKB 3 Menteri Tahun 2025 resmi dari pemerintah:
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo