Menuju konten utama

6 Cara Membedakan BPKB Asli & Palsu Lewat Hologram hingga Sampul

BPKB palsu perlu diwaspadai sebelum membeli kendaraan bekas. Berikut 6 cara membedakan BPKB asli dan palsu lewat hologram hingga sampul.

6 Cara Membedakan BPKB Asli & Palsu Lewat Hologram hingga Sampul
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penipuan pengajuan pinjaman dana tunai dengan jaminan surat BPKB motor saat rilis di Mapolsek Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menunjukkan pemegang adalah pemilik sah sebuah kendaraan. BPKB asli diterbitkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.

Saat ini banyak kasus pembuatan BPKB palsu yang bukan dikeluarkan oleh Satlantas Polri. BPKB palsu biasanya digunakan untuk tindak pidana penipuan. Ini tentu perlu diwaspadai. Lantas, bagaimana cara membedakan BPKB asli dan palsu?

BPKB palsu dibuat oleh oknum agar seolah-olah kendaraan bermotor yang dimiliki diregistrasikan secara resmi. Tujuan pemalsuan BPKB beragam, salah satunya untuk mengelabui calon pembeli saat transaksi jual-beli kendaraan bekas.

Tak hanya itu, BPKB palsu juga biasa dipakai oknum pencuri untuk menjual kendaraan curian. Hal ini karena mobil dan motor curian biasanya tidak memiliki BPKB.

Keberadaan BPKB amat penting bagi pemilik. Dokumen ini serupa dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan dan setingkat dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perbedaan BPKB dan STNK adalah BPKB menunjukkan legalitas pemilik kendaraan, sedangkan STNK menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baik BPKB dan STNK sama-sama dokumen penting yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalanan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pembeli kendaraan bermotor mengetahui ciri-ciri bagaimana suatu BPKB asli atau palsu.

Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu

BPKB asli dan palsu mempunyai perbedaan pada berbagai sisi fisiknya. BPKP palsu tidak dibuat mendetail dalam memenuhi berbagai ciri BPKB asli. Berikut cara mengetahui perbedaan BPKB asli dan palsu:

1. Temukan stiker hologram

BPKB asli memiliki stiker hologram berwarna abu-abu di dalamnya. Saat diterawang, warna abu-abu tersebut tidak akan berubah menjadi kelir lain.

Ciri BPKB palsu bisa saja juga mempunyai stiker hologram. Kendati demikian, kerap kali warna hologramnya berubah ketika diterawang. Umumnya perubahan warna dari abu-abu menjadi kuning.

2. Perhatikan sampul BPKB

Sampul BPKB antara yang asli dan palsu juga bisa dibedakan. BPKB asli dibuat dengan bahan yang lebih mengkilap atau glossy. Ini berbeda dengan BPKB palsu, sampulnya memiliki warna yang lebih buram.

Pengecekan keaslian dari pemilihan sampul sebaiknya dilakukan dengan cara lainnya. Hal ini untuk memastikan ciri BPKB palsu dan asli dikenali dengan benar.

3. Cek nomor seri

Setiap BPKB yang diterbitkan pasti memiliki nomor seri. Nomor seri ini khas karena memiliki kode tertentu yang menunjukkan domisili registrasi kendaraan. Nomor seri dapat ditemukan di bawah hologram BPKB dan umumnya tidak dimiliki BPKB palsu.

Nomor seri BPKB juga dicantumkan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Letak nomor seri BPKB di STNK ada di bagian informasi data kendaraan atau tepat di bawah informasi "Tahun Registrasi".

Cocokkan nomor seri BPKB dengan nomor yang tercantum di STNK untuk memastikan legalitas dan keaslian kendaraan.

4. Cek keberadaan lambang Korlantas Polri

Setiap BPKB mencantumkan lambang Korlantas Polri. Lambang ini bisa ditemukan pada halaman 14. Di sana, lambang Korlantas terlihat jika dipaparkan pada sinar ultraviolet dan seakan timbul dari permukaan.

Pengecekan lambang ini juga bisa dilakukan dengan perabaan. Pada halaman 14 tersebut akan terasa kasar jika diraba. Tanda ini tidak dimiliki oleh BPKB palsu.

5. Perhatikan data pemilik

Data pemilik pada BPKB asli akan menampilkan identitas yang jelas. Saat dipadankan dengan kartu identitas diri pemilik juga sama. Data tersebut cenderung tidak mengalami perubahan.

Sebaliknya, BPKB palsu sering menampilkan identitas pemilik yang tidak jelas seperti alamat palsu dan tidak sama dengan data pemilik asal saat dikonfirmasi langsung.

Hal ini yang perlu diperhatikan terutama saat melakukan jual beli kendaraan bekas. Pastikan identitas pemilik sebelumnya benar-benar ada orangnya.

6. Laminasi sampul BPKB

BPKB asli ditambahkan laminasi mengkilap. Coraknya khusus dan mempunyai tulisan "BKPB". Sebaliknya, BPKB palsu tidak mempunyai laminasi dan hanya tampil seadanya.

Syarat Mengurus BPKB yang Hilang

BPKB yang hilang sebaiknya diurus untuk pembuatan BPKB pengganti. Mengurus BPKB yang ilang bisa menggunakan jalur resmi di kantor kepolisian agar terhindar dari ulah oknum yang memberikan BPKB palsu.

Pengurusan BPKB pengganti perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang harus diserahkan pada petugas. Berikut daftar dokumen persyaratannya:

  • Fotokopi KTP atau SIM, dan STNK;
  • Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian;
  • Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar);
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar);
  • Surat keterangan Reskrim;
  • Bukti pemberitaan di surat kabar sebanyak 2 kali terbit;
  • Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio;
  • Surat pernyataan dengan materai.

Cara Mengurus BPKB yang Hilang

Setelah mengumpulkan semua persyaratannya, pemohon penggantian BPKB hilang bisa langsung mengurus penggantian di Polsek setempat. Berikut langkah-langkah mengganti BPKB hilang di Polsek atau Polres setempat:

  1. Ajukan surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan kronologi kehilangan BPKB yang disampaikan pemilik kendaraan. Baca BAP dan tanda tangani.
  2. Bersamaan dengan BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim), pelapor juga diberikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang mesti ditandatangani.
  3. Serahkan fotokopi KTP atau SIM.
  4. Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan dan keterangan dari reskrim, buat surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama pemilik. Bubuhkan meterai dan tanda tangan di atasnya.
  5. Lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya.
  6. Lampirkan surat keterangan dari bank yang menyatakan BPKB atau kendaraan tidak dalam status agunan pinjaman.
  7. Serahkan dokumen lain pada petugas, seperti STNK dan struk pajak yang berlaku.
  8. Setelah semua dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi dan tanda pemeriksaan kendaraan.
  9. Petugas akan menerbitkan BPKB baru.

Baca juga artikel terkait BPKB atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Gearbox
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis & Yonada Nancy