tirto.id - Manusia tidak boleh terpapar sinar ultraviolet (UV) dalam tingkat tertentu karena efeknya pada kulit dan kesehatan berbahaya. Batas aman paparan sinar UV bisa diketahui lewat indeks UV.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) indeks UV merupakan angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar UV terhadap kesehatan manusia.
Skala indeks UV dinyatakan dalam satuan angka 0 hingga >11. Setiap skala indeks UV setara dengan 0,025 Wm2 radiasi ultraviolet. Melalui indeks UV ini manusia bisa mengetahui tingkat sinar UV yang aman maupun berbahaya bagi kesehatan.
Ultraviolet atau UV sendiri adalah bagian dari sinar matahari yang memiliki gelombang antara 100 - 400 nm. Berdasarkan panjang gelombangnya sinar UV dibagi menjadi tiga, yaitu UVA, UVB, dan UVC.
UVA merupakan sinar UV dengan gelombang terpanjang, yaitu 315 - 400 nm. Kemudian UVB memiiki panjang gelombang antara 280 - 325 nm, sedangkan UVC memiliki panjang gelombang 100 - 280 nm.
Sinar UV yang masuk ke permukaan bumi adalah UVA dan sebagian kecil UVB. Sementara itu, UVC umumnya akan tertahan pada lapisan ozon sehingga tidak mencapai permukaan bumi.
Paparan sinar UVA dan UVB inilah yang sebaiknya dihindari oleh manusia karena buruk bagi kesehatan.
Daftar Indeks UV dan Batas Amannya
Menurut BMKG batas aman indeks UV dinyatakan dalam skala warna hijau. Skala warna hijau mencakup indeks UV 0 - 2. Pada skala ini tingkat bahaya sinar UV rendah dan manusia boleh terkena sinar matahari tanpa proteksi.
Sebaliknya, indeks UV dinyatakan bahaya pada angka 3 hingga >11. Indeks UV di atas 3 secara berurutan digambarkan dalam warna kuning, oranye, merah, dan ungu, dimana ungu adalah yang paling berbahaya.
Berikut daftar indeks UV dan batas aman dan bahayanya, seperti yang dikutip dari BMKG:
Warna Skala | Indeks UV | Kategori |
Hijau | 0 - 2 | Low atau risiko bahaya rendah |
Kuning | 3 - 5 | Moderate atau risiko bahaya sedang |
Oranye | 6 - 7 | High atau risiko bahaya tinggi |
Merah | 8 - 10 | Very high atau risiko bahaya sangat tinggi |
Ungu | >11 | Extreme atau risiko bahaya sangat ekstrem |
Ketika sinar matahari menunjukkan indeks UV low atau aman, maka aktivitas di luar ruangan boleh dilakukan dengan dan atau tanpa proteksi. Kendati demikian, penggunaan proteksi seperti tabir surya (sunscreen), topi, dan kacamata hitam tetap disarankan.
Sementara itu, pada tingkat moderate hingga very high, aktivitas di luar ruangan sebaiknya dilakukan dengan proteksi termasuk sunscreen, topi, dan kacamata hitam. Selain itu, pastikan mengonsumsi banyak cairan agar tetap terhidrasi.
Namun, pada tingkat extreme aktivitas di luar ruangan tidak disarankan atau dibatasi setidaknya mulai pukul 10 pagi hingga 4 sore. Jika mengharuskan beraktivitas di luar, sering-seringlah berteduh atau membawa payung dan topi untuk menghalau sinar UV.
Efek Paparan Sinar UV pada Kulit
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, efek paparan sinar UV, baik UVA maupun UVB berbahaya bagi kulit. Melansir Skin Cancer Foundation, paparan sinar matahari tanpa perlindungan dapat meningkatkan risiko karsinoma sel skuamosa (SSC) atau kanker kulit.
Tidak hanya berefek pada kulit, paparan sinar UV pada mata juga dapat memicu kerusakan sel mata. Hal ini menyebabkan seseorang menderita penyakit seperti katarak hingga kanker kelopak mata.
Selain UVA dan UVB juga dinilai bertanggung jawab atas sejumlah permasalahan kulit lainnya, termasuk:
- menyebabkan kulit terbakar matahari (sunburn);
- menimbulkan tanda-tanda penuaan dini;
- menyebabkan hiperpigmentasi kulit dan kemunculan bintik matahari;
- memicu kanker kulit;
- menyebabkan kulit dehidrasi sehingga meningkatkan risiko pembuluh darah kulit pecah.
Editor: Yantina Debora