Menuju konten utama

Apakah Orang Sakit Boleh Puasa Setengah Hari & Penjelasannya

Bisakah puasa setengah hari jadi solusi bagi orang yang sedang sakit? Hukum terkait apakah boleh puasa setengah hari untuk orang sakit dibahas di sini.

Apakah Orang Sakit Boleh Puasa Setengah Hari & Penjelasannya
Ilustrasi orang sakit. Puasa setengah hari bagi orang sakit memiliki tinjauan tersendiri dalam hukum Islam. foto/istockphoto

tirto.id - Sebagian umat Islam mendapatkan ujian berupa sakit sehingga tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Apakah boleh puasa setengah hari untuk orang yang sedang sakit?

Puasa setengah hari umumnya dipraktikan anak-anak. Mereka berpuasa seperti itu untuk tujuan berlatih agar saat besar dapat menjalankannya seharian penuh. Namun, orang dewasa yang sakit pun kadang mempertanyakan kebolehan melakukan puasa cara ini.

Puasa setengah hari jam berapa? Biasanya puasa ini dilakukan semenjak sahur sampai datangnya waktu zuhur. Setelah itu, pelakunya akan berbuka dengan makan-minum, dan sebagian lainnya melanjutkan berpuasa lagi sampai magrib tiba.

Apa Hukumnya Puasa Setengah Hari Bagi Orang Sakit?

Puasa setengah hari dikenal pula dengan sebutan puasa beduk. Cara seperti ini tidak dikenal dalam Islam. Pasalnya, puasa beduk hanya menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa semenjak subuh sampai tengah hari, meski setelah makan-minum lanjut puasa lagi sampai magrib.

Puasa yang sesuai syariat harus dilakukan semenjak terbit matahari saat subuh (fajar sidik) sampai terbenamnya pada sore hari (magrib). Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

Artinya: "...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..." (QS. Al-Baqarah: 187

Ayat ini memiliki penjelasan melalui hadis dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu terkait makna benang putih dan benang hitam. Sahl bin Sa'ad berkata:

"Ketika turun ayat, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam', ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya. Dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat: 'Karena terbitnya fajar', mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang." (HR. Bukhari 4/114 dan Muslim 1091)

Dengan demikian, puasa setengah hari tidak diperbolehkan karena tiada memiliki tuntunan dalam Islam. Puasa yang dianggap sah tetap harus dijalankan satu hari penuh dari subuh sampai magrib, termasuk untuk orang sedang sakit.

Apakah Boleh Puasa Setengah Hari Karena Sakit?

Puasa setengah hari karena sakit tidak memiliki tuntunan dalam Islam. Oleh sebab itu, pelaksanaannya tidak dibenarkan dan tidak sah.

Kendati demikian, orang sakit bisa saja masih bisa melaksanakan puasa sehari penuh selama tidak memberatkan kondisinya. Jika fisiknya melemah dengan berpuasa, dianjurkan tidak berpuasa dahulu dan menggantinya melalui qada puasa di luar Ramadan.

Orang dewasa yang sedang sakit berlaku tiga kondisi terkait berpuasa, yakni:

  • Apabila kondisi sakit tidak memungkinkan untuk berpuasa, dimakruhkan berpuasa dan diperbolehkan berbuka atau membatalkan puasa.
  • Apabila kondisi sakit dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius akibat berpuasa, berpuasa menjadi haram hukumnya dan wajib meninggalkan ibadahnya tersebut.
  • Apabila kondisi sakit yang diderita masih ringan seperti pusing, sakit gigi, dan semisalnya, tidak diperbolehkan membatalkan puasa kecuali dapat memperparah kondisi sakit yang dialami.

Puasa Setengah Hari Apakah Sah?

Puasa setengah hari sudah pasti tidak sah. Pelaksanaan puasa yang benar dalam Islam dilakukan dari subuh fajar sidik sampai terbenamnya matahari di waktu magrib. Jika tidak mampu melakukan sesuai sunah ini, maka puasa dianggap batal.

Jika puasa setengah hari apakah harus diganti? Puasa setengah hari membuat pelakunya menanggung hutang puasa untuk hari tersebut karena tidak sah. Konsekuensinya, ia mesti melunasi hutang puasanya di hari lain di luar Ramadan melalui puasa qada.

Puasa setengah hari untuk anak-anak sampai lansia pun tidak membuat ibadah tersebut menjadi sah. Puasa Ramadan dan puasa lainnya memiliki aturan jelas dalam pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait PUASA SETENGAH HARI atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar