tirto.id - CPNS mengundurkan diri bukan hal baru dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hanya saja, jumlah CPNS 2024 mengundurkan diri sangat banyak. Data terbaru menyebutkan setidaknya ada 1.967 CPNS mengundurkan diri.
Banyaknya pihak yang mengundurkan diri CPNS terjadi usai pemerintah menerapkan kebijakan optimalisasi. Dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2024 tersebut, peserta seleksi yang tidak lulus pada formasi yang dilamarnya dialihkan ke formasi lainnya.
Kebijakan optimalisasi CPNS dilakukan karena masih ada formasi kosong karena tidak ada peminat. Pelamar yang dialihkan formasinya diharapkan bisa mengisi kekosongan CPNS.
Alasan Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri
Optimalisasi CPNS 2024 telah meloloskan sekira 16.000 peserta. untuk mengisi berbagai formasi yang masih kosong di lima besar instansi. Setelah itu, ada 1.967 CPNS yang mengundurkan diri. Jumlahnya setara 12 persen dari keseluruhan CPNS yang lolos lewat optimalisasi.
Kebijakan optimalisasi membuat sebagian CPNS merasa keberatan. Mereka harus siap ditempatkan di formasi lain yang lokasi kerjanya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kenapa banyak CPNS mengundurkan diri? Salah satu alasannya adalah jarak lokasi penempatan cukup jauh dari domisili CPNS. Hal itu membuat sebagian CPNS mempertimbangkan kembali keputusannya untuk tetap menjadi abdi negara.
Di sisi lain, PNS bisa saja mengajukan pindah lokasi penempatan kerja. Namun, mereka perlu mengabdi dahulu selama lima tahun sebelum akhirnya bisa diatur kepindahannya oleh kementerian yang menaungi.
Aturan CPNS Mundur Terbaru
Seseorang bisa saja mengundurkan diri dari CPNS. Hanya saja, ia terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Regulasi terbaru yang mengatur pengunduran diri CPNS didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Persoalan pengunduran diri ASN, baik CPNS dan PPPK, diatur pada pasal 58 Pemenpanrb Nomor 6 Tahun 2024. Bunyi pasal tersebut yaitu:
Pasal 58
(1) Penerbitan nomor induk calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(2) Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Sanksi dan Denda CPNS Mengundurkan Diri
Dari pasal 58 Pemenpanrb Nomor 6 Tahun 2024 diketahui, setiap CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir rekrutmen dan/atau telah memperoleh nomor induk PNS (NIP), akan dikenai sanksi. Sanksi berupa larangan untuk rekrutmen ASN untuk masa dua kali tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya.
Selain mengundurkan diri dengan alasan pribadi, CPNS juga bisa dianggap mengundurkan diri karena alasan lain. Jika merujuk pada pengumuman BKN Nomor 009/RILIS/BKN/V/2022, beberapa alasan yang dapat mendasari CPNS dianggap mengundurkan diri yaitu:
- CPNS tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
- CPNS meninggal dunia.
- CPNS tidak memenuhi syarat pengangkatan karena terbukti memalsukan dokumen pendaftaran, melakukan kecurangan, melanggar peraturan, atau alasan lainnya.
- Khusus untuk CPNS yang mengundurkan diri bukan karena meninggal dunia dan sudah ditetapkan nomor induk dapat dikenai sanksi dan denda.
1. Sanksi CPNS mengundurkan diri
Sanksi CPNS yang mengundurkan diri setelah diterbitkan NIP sudah jelas, yaitu tidak boleh mengikuti seleksi ASN untuk dua periode selanjutnya. Jika CPNS mundur pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024, ia sudah tertutup peluangnya untuk ikut pada pengadaan ASN di 2025 dan 2026.CPNS tidak disarankan mengundurkan diri usai NIP miliknya telah diberikan. Ia mungkin tidak bermasalah untuk tidak mengikuti seleksi ASN di tahun-tahun berikut. Hanya saja, sebagian kementerian atau instansi menetapkan sanksi denda bagi CPNS yang mundur sekalipun belum turun NIP miliknya.
2. Denda CPNS mengundurkan diri
CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir dan/atau mendapatkan NIP juga bisa mendapatkan konsekuensi tambahan berupa denda. Kebijakan besaran denda ditetapkan oleh masing-masing kementerian.Pengalaman mengundurkan diri dari CPNS kena denda berapa? Berikut besaran denda beberapa instansi berdasarkan data terbaru:
a. Kejaksaan Agung RI
- Denda mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman akhir hasil seleksi: Rp25.000.000
- Denda mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NIP: Rp.30.000.000
- Denda mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah mendapatkan
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil: Rp50.000.000
b. Pemerintah Kota Pariaman
- Denda mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau telah menjadi CPNS: Rp100.000.000
c. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
- Denda mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP: Rp100.000.000
d. Mahkamah Agung RI
- Denda mengundurkan diri sebagai CPNS: Rp15.000.000
e. Kementerian PPN/Bappenas
- Denda mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapat NIP: Rp50.000.000
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





































