tirto.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan status bagi individu yang berhasil lolos rangkaian seleksi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, CPNS sudah bisa memperoleh nomor induk dan menjalani masa percobaan.
Namun, ada banyak kasus di mana CPNS terpaksa tidak bisa melanjutkan masa percobaan. Lantas, apakah bisa mengundurkan diri dari CPNS?
CPNS umumnya bisa mengundurkan diri tanpa dikenai sanksi asalkan belum dinyatakan lulus dan mendapat persetujuan ditetapkan nomor induknya oleh instansi.
Sebaliknya, CPNS tidak disarankan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan memperoleh nomor induk. Pasalnya, pengunduran diri CPNS setelah memperoleh nomor induk dapat dikenai sanksi.
Setidaknya ada dua jenis sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri, yaitu sanksi blacklist dan denda administrasi. Kedua sanksi ini diberlakukan oleh CPNS yang mengundurkan diri karena alasan apa pun, kecuali meninggal dunia.
Prosesnya tetap melibatkan prosedur adminsitrasi berupa membuat surat yang menyatakan bahwa CPNS mengundurkan diri. Aturan dan syarat pengunduran diri dari CPNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB tentang pengadaan PNS.
Sementara itu, terkait konsekuensi mengundurkan diri dari CPNS denda berapa ditetapkan oleh kebijakan masing-masing instansi yang merekrut.
Perlu diketahui bahwa konsekuensi pengunduran diri CPNS ini berbeda dengan konsekuensi mengundurkan diri dari PNS. Pada kasus PNS resign, maka pegawai yang bersangkutan berisiko dikenai sanksi tambahan berupa tidak diberikan jaminan pensiun.
Apakah CPNS Boleh Mengundurkan Diri?
CPNS boleh mengundurkan diri apabila ia belum menerima penetapan nomor induk PNS (NIP). Hal ini merujuk pada Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Berdasarkan pasal tersebut, CPNS akan dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah mendapat NIP. Sebaliknya, bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum mendapat NIP tidak tercantum adanya sanksi.
Namun, bukan berarti CPNS yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP tetap terbedas dari sanksi denda. Hal ini karena beberapa tetap membebankan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri meskipun belum ditetapkan NIP-nya.
Selain itu, aturan dan syarat pengunduran diri dari CPNS yang wajib dipenuhi pelamar. Bagi CPNS yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya, wajib menuliskan surat pernyataan pengunduran diri sebelum pemberkasan dan penetapan NIP.
Surat pernyataan pengunduran diri ini sebaiknya diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesegera mungkin. Jika surat pernyataan baru diberikan setelah NIP diterbitkan, maka CPNS dapat dikenai sanksi dan denda.
Selain mengundurkan diri dengan alasan pribadi, CPNS juga bisa dianggap mengundurkan diri. Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 009/RILIS/BKN/V/2022 beberapa alasan yang dapat mendasari CPNS dianggap mengundurkan diri, yaitu:
- CPNS tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
- CPNS meninggal dunia.
- CPNS tidak memenuhi syarat pengangkatan karena terbukti memalsukan dokumen pendaftaran, melakukan kecurangan, melanggar peraturan, atau alasan lainnya.
Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi CPNS mengundurkan diri berupa larangan melamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di periode berikutnya. Selain itu, ada juga sanksi denda yang nominalnya berbeda-beda pada tiap instansi.
Berikut penjelasan sanksi CPNS yang mengundurkan diri setelah memperoleh NIP:
1. Dilarang melamar CASN selanjutnya
CPNS maupun PPPK yang sudah mendapat nomor induk namun mengundurkan diri akan di-blacklist dari seleksi CASN selanjutnya. Namun, sanksi ini tidak berlangsung secara permanen.
Berdasarkan Pasal 54 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, sanksi tidak boleh melamar CASN ini berlaku untuk satu periode berikutnya.
Setelahnya, CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri boleh mencoba seleksi CASN lagi selama tidak ada perubahan kebijakan.
2. Denda administrasi
Selain sanksi blacklist, CPNS yang mengundurkan diri setelah maupun sebelum memperoleh NIP juga akan dikenai denda administrasi.
Denda administrasi ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan instansi yang dilamar. Ada yang berupa nominal pasti, namun ada juga yang berupa penggantian biaya seleksi CPNS.
Nominal denda ini dapat berbeda sesuai masa pengunduran diri CPNS. Misalnya, nominal denda bagi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri sebelum dan setelah ditetapkan NIP berbeda.
Berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-11/XI/2019, CPNS BIN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus wajib mebayar denda Rp25 juta. Sementara itu, CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP wajib membayar denda senilai Rp50 juta.
Berdasarkan penelusuran Tirto, berikut daftar denda administrasi yang diberikan bagi CPNS yang mengundurkan diri di berbagai instansi pada 2021:
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Rp50 juta
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN): Rp35 juta.
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp25 juta - Rp50 juta
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Penggantian biaya seleksi
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan: Rp100 juta.
- Pemprov Kalimantan Tengah: Rp50 juta
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai: Rp30 juta
- Pemkab Pariaman: Rp50 juta.
Editor: Dhita Koesno