Menuju konten utama

Ayat Al-Qur'an Tentang Puasa Ramadan Saat Sakit dan Bepergian

Hukum berpuasa Ramadan bagi orang sakit dan orang yang sedang berpergian tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185.

Ayat Al-Qur'an Tentang Puasa Ramadan Saat Sakit dan Bepergian
Ilustrasi jenguk orang sakit. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hukum berpuasa Ramadan bagi orang sakit dan orang yang sedang berpergian (safar) tercantum dalam ayat Al-Qur'an. Islam memang memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu atau dalam situasi tertentu untuk tidak berpuasa.

Puasa Ramadan sendiri merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan seluruh umat Islam yang balig, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa. Mengingat hukumnya wajib, maka akan berdosa apabila ditinggalkan.

Ketika menjalankan ibadah puasa, umat muslim wajib menahan diri dari semua aktivitas yang membatalkan ibadah puasa, termasuk makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Kendati demikian, ada pengecualian dalam Islam dimana terdapat beberapa situasi yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan, yaitu jika seseorang sakit atau sedang bepergian.

Kedua keringanan berpuasa dalam situasi tersebut tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi sebagai berikut:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ - ١٨٥

Artunya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur," (Q.S Al-Baqarah ayat 185).

Melalui ayat tersebut maka jelas Allah SWT memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sedang bepergian (musafir) dan orang sakit untuk tidak berpuasa. Namun, puasa yang tidak dilakukan harus digantikan (qadha) di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan.

Alasan yang Membolehkan Muslim Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

Selain sakit dan sedang bepergian, terdapat alasan-alasan lain yang diizinkan untuk meninggalkan puasa atau berbuka di siang hari pada bulan Ramadan, termasuk:

1. Anak kecil yang belum balig dan orang gila

Puasa Ramadan tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum balig dan orang gila. Melansir laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hal ini didasarkan pada Hadist yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dan al-Hakim sebagai berikut:

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Diangkat kalam (taklif hukum) dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur hingga ia bangun; (2) dari anak kecil hingga ia balig; (3) dari orang gila sampai dia waras."

Kendati tidak diwajibkan, anak-anak sebaiknya diajari berpuasa agar ketika sudah balig, mereka mampu menjalankannya.

2. Wanita haid atau nifas

Wanita haid atau nifas baru wajib melaksanakan ibadah puasa ketika sudah suci kembali. Hal tersebut sesuai dengan Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah sebagai berikut:

Aisyah RA pernah berkata, “Kami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan supaya mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat.”

3. Ibu hamil atau menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dan tidak diragukan lagi dapat berbahaya terhadap kesehatan dirinya dan/atau janin maupun bayinya diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan. Puasa yang ditinggalkan wajib diganti di luar bulan Ramadan.

Sementara, dalam Mazhab Syafi'i ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir apabila puasa dapat membahayakan anaknya saja, maka diwajibkan juga membayar fidyah.

4. Orang jompo

Melansir laman resmi Nahdatul Ulama, orang jompo yang tidak berdaya diizinkan untuk membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja, yang berbunyi:

Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat)."

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy