Menuju konten utama

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil: Aturan Qadha Puasa & Bayar Fidyah

Hukum bagi ibu hamil yang tidak berpuasa selama bulan Ramadhan wajib mengganti (qadha) selain di bulan Ramadhan dan membayar fidyah.

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil: Aturan Qadha Puasa & Bayar Fidyah
Ilustrasi Ibu hamil. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Hukum puasa bagi ibu hamil diatur dalam Islam dengan ketetapan tertentu. Ibu hamil memiliki keringanan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi qadha atau mengganti puasa selain di bulan Ramadhan dan membayar fidyah dalam kondisi tertentu.

Puasa adalah salah satu ibadah yang menjadi bagian dari rukun Islam. Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan hukumnya wajib melaksanakan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Kendati demikian, jika memiliki alasan yang sesuai ketentuan dalam Islam, ada keringanan untuk tidak menjalankannya.

Salah satu keringanan tersebut diberikan kepada perempuan yang sedang hamil. Kekuatan fisik ibu hamil tidak sekuat saat dirinya tidak sedang mengandung. Keadaan yang dialami ibu hamil serupa dengan orang sakit sehingga, terdapat beberapa hukum bagi ibu hamil untuk menjalankan puasa.

Menurut Syekh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayah Az Zain Syarh Qurratul Ain, sebagaimana dikutip dari laman NU, ada tiga keadaan saat seseorang sakit yaitu:

  1. Jika dia merasa dalam keadaan bahaya sehingga sampai dibolehkan untuk tayamum, maka makruh untuknya berpuasa dan boleh untuk tidak menjalankannya.
  2. Jika dia yakin saat menjalankan puasa bisa berakibat hilangnya nyawa atau fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan bahkan wajib tidak puasa.
  3. Kalau sakitnya ringan dan dia yakin tidak sampai memperbolehkannya bertayamum, maka dia wajib berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah dengan puasa itu.

Keadaan orang sakit tersebut diberlakukan pula bagi ibu hamil. Jika ibu hamil merasa masih kuat untuk menjalankan puasa dan diyakini tidak memberikan efek buruk untuk kesehatannya, maka dia wajib berpuasa.

Sebaliknya, jika berpuasa justru mengakibatkan bertambah buruk kesehatannya, maka dia wajib meninggalkan puasa demi menyelamatkan nyawanya dan anak yang dikandungnya.

Aturan Qadha Puasa dan Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Ibu hamil yang memutuskan tidak berpuasa, berkewajiban untuk mengganti (qadha') puasanya di hari lain di luar Ramadhan termasuk pembayaran fidyah. Syihabuddin al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli menjelaskan, ada dua keadaan mengenai kewajiban tersebut yaitu:

1. Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir kondisi fisiknya, atau khawatir dengan kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka diwajibkan baginya hanya melakukan qadha puasa saja.

2. Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi anak dalam kandungannya, maka dia wajib meng-qadha puasa dan membayar fidyah sekaligus. Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin menjelaskan, maksud dari khawatir pada kandungan, yaitu kekhawatiran terjadinya keguguran jika tetap melaksanakan puasa.

Mengutip laman Baznas Kota Banjarmasin, fidyah merupakan bentuk tebusan karena telah meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dengan memberikan makanan bagi fakir miskin. Takaran fidyah adalah satu mud makanan pokok dan dibayarkan setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Satu mud setara dengan 675 gram, sesuai hitungan yang masyhur seperti disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Namun, pendapat lain seperti dari Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah menyebutkan, satu mud sekitar 510 gram makanan pokok.

Satu mud dalam fidyah ini adalah ibadah yang terpisah. Ibu hamil yang tidak berpuasa bisa memberikan pada satu orang fakir atau miskin langsung beberapa mud sekaligus sesuai jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Perlu diketahui bahwa kewajiban satu mud untuk pembayaran fidyah sehari tidak boleh dialokasi untuk dua orang atau lebih.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy