Menuju konten utama
Ketentuan Fidyah 2022

Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui serta Besarannya

Bagaimana tata cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui? Berikut penjelasan tentang cara bayar dan besaran fidyah ibu hamil/menyusui.

Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui serta Besarannya
Ilustrasi membayar fidyah. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

tirto.id - Ketentuan tata cara bayar fidyah ibu hamil dan ibu menyusui tidak berbeda. Adapun cara bayar fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan pada fakir miskin atau membayarnya melalui badan amil zakat. Pembayaran bisa disertai niat membayar fidyah yang diucapkan dalam hati atau lebih baik lagi dilafalkan dengan lisan.

Ibu hamil dan ibu menyusui termasuk golongan yang bisa meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar'i. Maka itu, ibu hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi diharuskan menggantinya dengan qodho dan fidyah.

Qodho puasa adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan berpuasa di bulan lain. Jumlah qodho sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan pada Ramadhan. Di sisi lain, fidyah adalah memberikan makan pada fakir miskin untuk mengganti puasa.

Di Mazhab Syafii, ada tiga ketentuan syariat cara mengganti puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan ibu menyusui, yakni:

  1. Jika ibu hamil dan ibu menyusui tidak puasa Ramadhan karena khawatir akan kesehatan fisiknya saja, gantinya adalah qodho puasa.
  2. Jika ibu hamil dan ibu menyusui tidak puasa Ramadhan karena khawatir akan kesehatan dirinya dan bayinya/janinnya sekaligus, gantinya adalah qodho puasa.
  3. Jika ibu hamil dan ibu menyusui tidak puasa Ramadhan karena khawatir akan kesehatan bayinya/janinnya semata, gantinya adalah qodho puasa sekaligus membayar fidyah.
Dengan demikian, qodho puasa sekaligus bayar fidyah wajib dilakukan oleh ibu hamil atau menyusui jika meninggalkan puasa Ramadhan hanya karena mencemaskan keselamatan bayi atau janinnya. Alasan kekhawatiran dapat didasarkan pada kebiasaan sebelumnya ataupun saran medis dari dokter.

Besaran Fidyah Puasa Terbaru untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Tata cara bayar fidyah ibu hamil dan ibu menyusui bisa dengan memberikan makanan pokok kepada faqir miskin atau menggantinya pakai uang. Nah, berapa bayar fidyah puasa ibu hamil dan ibu menyusui?

Ketentuan terkait berapa bayar fidyah ibu menyusui dan ibu hamil atau golongan lain di Indonesia dapat merujuk pada beberapa pendapat ulama.

Menurut Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki, besaran fidyah adalah 1 mud (675 gram atau 0,75 kg) gandum untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan. Mengutip penjelasan di situs nu.or.id (NU Online), sejumlah ulama Mazhab Syafii membolehkan takaran fidyah 0,75 kg ini untuk pembayaran dengan beras.

Selain pendapat di atas, laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerangkan, besar takaran fidyah menurut Mazhab Hanafi adalah 2 mud (1/2 sha' atau 1,5 kg) gandum per setiap puasa yang ditinggalkan. Baznas menerangkan, takaran 1,5 kg tersebut juga biasa digunakan untuk membayar fidyah berupa beras.

Mazhab Hanafi pun memperbolehkan fidyah dibayarkan berupa uang yang nilainya setara harga kurma atau anggur 3,5 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya menetapkan nilai fidyah uang ialah Rp60.000 per hari puasa.

Nilai fidyah uang di atas bisa berubah sesuai pada waktu yang akan datang. Besaran uang fidyah di daerah lain, bisa juga dikonsultasikan untuk dihitung oleh petugas Baznas.

Jika masih bingung bayar fidyah puasa 1 hari berapa, simak tabel bayar fidyah berikut:

Pendapat Ulama Besaran Fidyah
Mazhab Syafii/Maliki 0,75 kg beras per hari puasa
Mazhab Hanafi 1,5 kg beras per hari puasa
BAZNAS Rp60.000 per hari puasa (di DKI dan sekitarnya)

Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui

Bagaimana tata cara bayar fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan ibu menyusui? Secara umumnya, cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makanan pokok kepada orang faqir miskin dengan takaran sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Berikut tata cara bayar fidyah ibu hamil dan ibu menyusui:

1. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan

Jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan bisa bervariasi, tergantung kondisi ibu hamil dan ibu menyusui. Ia bisa 1 hari hingga 30 hari puasa. Lalu, kalikan jumlah puasa yang ditinggalkan dengan besaran fidyah per hari.

Adapun takarannya bisa memilih mengikuti pendapat-pendapat ulama yang disampaikan di atas, yakni dengan besaran 1,5 kg beras (Mazhab Hanafi) atau 0,75 kg beras (Mazhab Syafii) per hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Jika meninggalkan lebih dari 1 hari puasa di bulan Ramadhan, tinggal dikalikan saja.

Apabila mengikuti, anjuran Baznas, pembayaran fidyah bisa dengan uang senilai Rp60.000 per hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan (untuk DKI dan sekitarnya). Artinya, fidyah untuk 30 hari puasa adalah Rp60.000 x 30 = Rp1,8 juta.

2. Niat Bayar Fidyah

Niat membayar fidyah ini boleh hanya dengan berniat membayar fidyah pengganti puasa dalam hati. Bisa juga niat dilafalkan dengan lisan. Bacaan niat bayar fidyah untuk ibu hamil dan ibu menyusui arab-latin beserta artinya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardu karena Allah SWT."

3. Memberikan fidyah makanan kepada fakir/miskin

Makanan pokok untuk membayar fidyah puasa ibu hamil dan ibu menyusui bisa diberikan kepada satu atau beberapa orang fakir/miskin. Misalnya, fidyah pengganti 30 hari puasa bisa diberikan kepada 1 atau 30 orang fakir/miskin.

Namun, mengutip dari laman nu.or.id, para ulama dari Mazhab Syafii berpendapat tidak boleh memberikan fidyah 1 hari puasa kepada 2 atau lebih fakir. Begitu juga, fidyah untuk 2 hari puasa tidak boleh diberikan pada 4 orang miskin, harus dua saja.

Artinya, takaran fidyah 1 mud itu minimal untuk 1 orang miskin, tidak boleh kurang dari itu.

Adapun waktu membayar fidyah ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit keras, atau orang tua renta, bisa memilih di antara beberapa pilihan berikut:

  • Setelah terbenamnya matahari di hari puasa yang ditinggalkan
  • Pada hari berikutnya usai puasa ditinggalkan, atau
  • Di luar bulan Ramadhan (setelah bulan saat puasa ditinggalkan).

4. Membayar fidyah pakai uang

Tata cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui pakai uang bisa dilakukan dengan mendatangi kantor-kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di setiap kabupaten/kota.

Di sana, petugas Baznas akan memberikan panduan pembayaran fidyah pakai uang dan menghitung besarannya.

Masyarakat muslim di Indonesia juga bisa memanfaatkan layanan bayar fidyah online di situs resmi Baznas, dengan cara berikut:

  1. Buka link https://baznas.go.id/fidyah
  2. Klik ikon "Klik Di Sini" di bawah logo Fidyah
  3. Pilih Jenis Dana “Fidyah”
  4. Pilih jumlah hari yang akan dibayarkan
  5. Lengkapi "Nama Lengkap", "Nomor Handphone", dan "Email"
  6. Terakhir, klik "Lanjut ke Pembayaran" dan ikuti hingga alurnya hingga selesai.
  7. Pembayaran bisa pakai transfer rekening virtual azzount via sejumlah bank atau memakai pembayaran online dengan dompet digital.

Baca juga artikel terkait PUASA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi
Penyelaras: Addi M Idhom