Menuju konten utama
Cara Bayar Fidyah

Cara Menghitung Fidyah Ibu Menyusui dengan Beras dan Uang

Cara menghitung fidyah ibu menyusui dengan beras dan uang. Simak besaran fidyah menurut para ulama.

Cara Menghitung Fidyah Ibu Menyusui dengan Beras dan Uang
Ilustrasi bayar fidyah. foto/IStockphoto

tirto.id - Ibu menyusui yang mengkhawatirkan bayi maupun keduanya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, ia harus membayar fidyah berupa beras maupun uang. Lantas, bagaimana cara menghitung fidyah ibu menyusui?

Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi muslim mukalaf yang tidak memiliki uzur syar'i. Puasa yakni menahan lapar, dahaga, serta hal-hal lain yang membatalkannya, mulai subuh hingga magrib.

Namun demikian, terdapat beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan rukhshah. Mereka adalah orang lanjut usia, perempuan hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan keduanya atau bayinya saja. Namun, muslim dengan kategori ini harus mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa berarti tebusan, sedangkan menurut istilah bermakna denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Dalil membayar fidyah termuat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 berikut:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan satu orang miskin [bagi satu hari yang ditinggalkan]. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al Baqarah: 184).

Sebagai catatan, menurut kitab al Majmu Syarah al Muhadzdzab Jilid 7, membayar fidyah tidak boleh disegerakan. Misalnya, membayar fidyah sebelum masuk Ramadan. Yang dianjurkan adalah membayarkannya pada waktu setelah terbit fajar setiap hari.

Membayar fidyah disesuaikan dengan jumlah hari yang ia tinggalkan dan dapat diwujudkan dengan beras atau uang. Lantas bagaimana cara menghitung fidyah bagi ibu menyusui?

Cara Menghitung Fidyah Ibu Menyusui dengan Beras

Orang lanjut usia atau wanita hamil dan menyusui harus memperhatikan jumlah hari yang ia tinggalkan selama berpuasa. Hal ini penting karena menjadi dasar perhitungan membayar fidyah.

Menurut mazhab Syafi'i, dijelaskan dalam kitab al Majmu Syarah al Muhadzdzab Jilid 7, kadar fidyah adalah 1 mud per hari. Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah 1 sha’ kurma, atau 1 shasya’ir (gandum), atau ½ shahinthah (biji gandum).

Perhitungan tersebut dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberikan untuk fakir miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr atau setengah sha’ kurma atau gandum.

Ukuran 1 sha’ itu sama dengan 4 mud. Satu sha’ setara dengan 2,5 kilogram (kg), sedangkan satu mud berarti sekitar 6–7 ons.

Menurut penjelasan dalam kitab Asy-Syarh Al-Mumthi’, perkara takaran ini dapat dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Dengan demikian, telah sah membayar fidyah apabila sudah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari berpuasa yang ditinggalkan.

Fidyah juga bisa diwujudkan dalam bentuk makanan siap saji, misal dalam satu bungkus makan lengkap dengan lauk-pauknya. Jika mempunyai 30 hari utang puasa, maka harus menyiapkan 30 bungkus makanan.

Perlu diperhatikan bahwa makanan yang diberikan harus setara dengan makanan yang biasanya dikonsumsi oleh pembayar fidyah. Dalam hal ini, terdapat pembelajaran agar pembayaran fidyah bisa mewujudkan sama rasa, antara pemberi dan penerima.

Dilansir artikel M. Mubasysyarum Bih di NU Online berjudul "Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran", Syaikh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengelompokkan fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih binatang (al-Lubab, hal. 186).

Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan perhitungan 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam konteks kewilayahan, yakni Indonesia, makanan pokoknya adalah beras.

Ukuran mud tersebut dikonversi dalam hitungan gram sehingga menjadi 675 gram atau 6,75 ons. Hitungan tersebut sesuai dengan pendapat Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara itu, menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud setara dengan 510 gram atau 5,10 ons.

Menghitung Fidyah Ibu Menyusui Berupa Uang

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok atau uang. Jika menggunakan uang, nilainya disesuaikan dengan harga 1 mud atau 1 sha'. Menurut ulama Hanafiyah, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan (al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Jika menganut mazhab Hanafiyah, cara menunaikan fidyah dengan uang adalah dengan menyelaraskan nilainya sesuai harga kurma, anggur atau jewawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg. Lalu, nilai itu dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Berikut contoh perhitungan fidyah:

Seorang ibu menyusui meninggalkan puasa Ramadan sebanyak empat hari. Harga makanan pokok per kilogramnya adalah Rp14 ribu. Contoh penghitungan ini akan mengambil pendapat membayar fidyah berupa 1 sha yang sama dengan 4 mud atau 2.5 kg.

1. Fidyah Berupa Makanan Pokok

Jika pada kasus di atas, pembayaran fidyah dilakukan dengan makanan pokok, maka jumlah beras yang harus diserahkan adalah 2.5 kg X 4 = 10 kg beras.

2. Fidyah Berupa Uang

Jika pada kasus di atas, pembayaran fidyah dilakukan dengan uang, maka jumlah nominal yang harus diserahkan adalah 2.5 kg X 14 ribu = Rp35 ribu per harinya. Kemudian nominal tersebut dikalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan (4 hari), maka penghitungannya Rp35 ribu X 4 = Rp140 ribu.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin