Menuju konten utama

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dengan Uang & Beras dan Aturannya

Aturan pembayaran fidyah ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan, dengan beras atau uang, berapa Kg atau berapa rupiah?

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dengan Uang & Beras dan Aturannya
Ilustrasi Ibu hamil. foto/Isotkcphoto

tirto.id - Hukum membayar fidyah bagi ibu hamil wajib, terkhusus mereka yang berniat tidak berpuasa karena kesehatan janinnya saja. Berikut ini nilai uang atau beras untuk membayar fidyah ibu hamil 1 bulan.

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan umat Islam mukalaf (kondisi yang menyebabkan seorang muslim dikenakan hukum-hukum Islam seperti balig, berakal sehat, dan tidak memiliki uzur syar’i).

Salah satu golongan yang berada dalam uzur syar’i adalah ibu hamil. Uzur syar’i dapat dimaknai keadaan yang menyebabkan seseorang diberikan rukhsah (keringanan) tidak menjalankan syariat Islam seperti puasa, namun tetap harus mengganti di kemudian hari. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Surah Al Baqarah ayat 187 berikut:

[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”(QS. Al Baqarah [2]: 184).

Hukum Bayar Fidyah Ibu Hamil

Ibu hamil yang boleh tidak berpuasa Ramadan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan niatnya. Pertama, wanita hamil yang khawatir kesehatan diri sendiri. Kedua, wanita hamil yang khawatir kesehatan diri sendiri dan janinnya. Ketiga, wanita hamil yang khawatir akan kandungannya saja.

Ibu hamil yang tidak berpuasa dengan niat khawatir kesehatan diri sendiri atau diri sendiri dan janinnya. Ia hanya diwajibkan mengqada (mengganti) puasa Ramadan sebanyak hari yang telah ditinggalkan.

Ibu hamil yang tidak berpuasa karena niat khawatir kesehatan kandungannya saja. Ia wajib untuk melakukan qada puasa dan membayar fidyah sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Hal ini sebagaimana penjelasan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah berikut:

Mazhab syafi'i berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib mengqadhanya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”.

Membayar qada dan fidyah bagi ibu hamil yang telah meninggalkan puasa bersifat wajib. Hal ini sebagaimana hukum puasa Ramadan adalah wajib. Bagi mereka yang meninggalkan qada puasa atau fidyah akan mendapatkan dosa besar.

Bayar Fidyah Ibu Hamil Pakai Beras dan Uang

Aturan pembayaran fidyah ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan dapat dilakukan menggunakan beras (bahan pokok setiap daerah) atau uang, selagi nominalnya setara. Pertama, fidyah beras untuk 1 hari puasa Ramadan yang ditinggal sebesar 1 mud.

1 mud dalam ukuran yang kerap digunakan di Indonesia setara 0,6 kg atau ¾ liter beras. Apabila hutang puasa wanita hamil selama sebulan penuh (29 atau 30 hari), fidyah beras yang harus dibayarkan sebanyak 30 mud (0,6 kg x 30/29 hari).

Pembayaran fidyah juga dapat dilakukan menggunakan uang. Website Badan Amil Zakat Nasional menuliskan bahwa besaran nilai fidyah di DKI Jakarta dan sekitar berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 sebesar Rp.60.000 per hari.

Besaran fidyah uang setiap daerah berbeda-beda. Apabila hutang puasa wanita hamil (yang tinggal di DKI Jakarta) selama sebulan penuh (29 atau 30 hari), fidyah uang harus dibayarkan sebanyak Rp60.000 x 30/29 hari.

Pembayaran fidyah beras atau uang dapat dilakukan di hari Ramadan setelah meninggalkan puasa atau di luar bulan suci tersebut. Meskipun demikian, pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sebelum jatuhnya Ramadan di tahun berikutnya.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani