tirto.id - Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang-orang miskin. Bila dikonversikan ke dalam bentuk uang disesuaikan dengan bahan makanan pokok dan harga makanan jadi.
Setiap muslim yang mampu diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadan. Sementara bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.
Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain. Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan Fidyah.
Dijelaskan NU, “fidyah” dalam Bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya. Pembayaran Fidyah bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Besar Fidyah
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, yang dilansir dari, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits tersebut menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah dengan membayar sekeranjang kurma. Sekeranjang kurma yang dimaksud saat itu sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Dengan satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan 0,6 kg, jadi satu hari puasa yang ditinggalkan itu harus dibayar dengan 0,6 kg makanan. Dalam kasus laki-laki di atas, 60 mud itu sama dengan 36 kilogram atau 36 liter kurma.
Penetapan jumlah besaran fidyah ini sudah dinilai oleh muhhadditsin atau para penyelidik hadits. Ada beberapa pendapat hadist juga yang berbeda mengenai jumlah besaran fidyah ini. Namun menurut pihak NU, beberapa hadist tersebut merupakan hasit dhaif (lemah).
Bayar Fidya Pakai Uang Tunai?
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Dompet Duafa menjelaskan fidyah bila dikonversikan ke dalam bentuk uang rupiah bisa mengikuti dua cara, yaitu disesuaikan dengan bahan makanan pokok dan disesuaikan dengan harga makanan jadi.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya misalnya, sekitar Rp25 ribu untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp25 ribu.
Penulis: Febriansyah
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis