Menuju konten utama

Fidyah Puasa: Pengertian, Jumlah, Cara, & Bolehkah Dibayar Uang?

Fidyah puasa, harta benda yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti meninggalkan puasa Ramadan, memiliki besaran jumlah 0,6 kilogram dan oleh sebagian kalangan disebut dapat diganti dengan uang.

Fidyah Puasa: Pengertian, Jumlah, Cara, & Bolehkah Dibayar Uang?
ilustrasi anak berdoa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Fidyah secara umum bermakna harta benda dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti meninggalkan suatu ibadah. Dalam praktiknya, ketika tiba puasa Ramadan, umat Islam yang berusia lanjut atau memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat berpuasa, dapat membayarkan fidyah.

Puasa sebulan penuh selama Ramadan, 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam baligh, berakal, dan sehat seperti dalam firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah:183)

Kenyataannnya, dikutip dari "Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa" oleh KH Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU) tidak semua muslim dapat mengerjakan puasa Ramadan. Beberapa golongan diperbolehkan meninggalkan puasa ini dengan aturan yang berbeda. Misalnya, orang sakit, ibu hamil atau menyusui, atau orang yang sudah berusia lanjut.

Tidak semua orang lantas diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti meninggalkan puasa. Secara umum, mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, dapat menutup kekurangan puasa Ramadan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Orang-orang yang dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah adalah sebagai berikut.

  1. Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakitnya menahun sehingga tidak memiliki harapan sembuh, boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah.
  2. Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan. Dalam hal ini ada dua ketentuan. Pertama, jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya dan bayi, ia wajib mengganti puasa setelah Ramadan, dan tidak wajib membayar fidyah. Kedua, jika rasa khawatir hanya terhadap bayi saja, maka ia wajib mengganti puasa serta membayar fidyah juga.

Besaran Jumlah Fidyah

Besaran jumlah fidyah yang wajib diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan pokok atau bahan makanan. Saat ini, 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Jumlah fidyah yang dibayarkan adalah dihitung dengan cara berapa kali (berapa hari) ia tidak melaksanakan ibadah tersebut. Satu kali sama dengan 1 mud, dua kali sama dengan 2 mud, begitu seterusnya.

Fidyah Dengan Uang

Seperti disebutkan Dewan Tarjih Muhammadiyah, dewasa ini, membayar fidyah dalam wujud uang diperbolehkan. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan sebesar 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.

Menurut, KH Arwani Faishal, jika merujuk pada tujuan fidyah, yaitu santunan kepada orang miskin, boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Namun, jika ada indikasi uang tersebut justru akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Baca juga artikel terkait FIDYAH atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus