Hukum puasa bagi ibu hamil/menyusui, dapat ditinggalkan dengan cara menggantinya (mengqadhanya) dan/atau membayar fidyah. Besaran fidyah sendiri dapat diganti dengan uang yang setara.
Fidyah puasa, harta benda yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti meninggalkan puasa Ramadan, memiliki besaran jumlah 0,6 kilogram dan oleh sebagian kalangan disebut dapat diganti dengan uang.