Menuju konten utama

Bayar Fidyah Puasa 2026 Sampai Kapan & Apa Boleh dengan Uang?

Panduan lengkap fidyah puasa jelang Ramadhan 2026: siapa yang wajib, besaran fidyah per hari, perbedaan qadha dan fidyah, serta batas waktu pembayarannya.

Bayar Fidyah Puasa 2026 Sampai Kapan & Apa Boleh dengan Uang?
Ilustrasi Buka Bersama. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bagaimana aturan membayar fidyah puasa menjelang Ramadhan 2026 jadi pertanyaan bagi umat Islam. Apalagi, bulan puasa akan tiba pada Rabu (18/2) atau Kamis (19/2). Pertanyaan lain yang muncul di antaranya berapa fidyah 1 hari, siapa yang wajib fidyah, serta kapan batas waktunya.

Puasa Ramadhan hukumnnya wajib bagi setiap muslim yang berakal, balig, dan secara fisik mampu menjalankannya. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada hari tersebut, dan menggantinya pada hari lain. Misalnya, musafir (dalam perjalanan jauh), sakit, hamil, atau menyusui.

Terkait orang yang terkena uzur syar'i tersebut, syariat Islam memberikan solusi berupa puasa qadha, yaitu puasa pengganti pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Puasa qadha tersebut harus dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Misalnya, jika seseorang meninggalkan 10 hari puasa, maka dia wajib menggantinya dengan 10 hari puasa qadha. Catatan penting lain, niat puasa qadha dilafalkan sebelum fajar setiap harinya.

Mayoritas menyepakati bahwa qadha puasa harus dilunasi sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Jika utang puasa tidak diqadha, ada ketentuan berikutnya. Bagi ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, selain tetap wajib qadha, orang tersebut juga diwajibkan membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut.

Menurut perhitungan kalender Hijriyah tahun ini, batas akhir qadha puasa adalah pada akhir Sya’ban 1447 H, atau sehari sebelum awal Ramadhan, yaitu sekitar 17 Februari 2026. Namun, penting dicermati sejak awal, bahwa qadha seharusnya dibayar secepat mungkin setelah memasuki Syawal tahun tersebut, tidak perlu menunggu Syaban tahun berikutnya.

Fidyah Puasa: Ketentuan Syariat, Besaran, dan Waktunya

Ketika seorang Muslim tidak mampu mengganti (qadha) puasa sebelum Ramadhan berikutnya karena kondisi tetap seperti sakit menahun, lansia, atau halangan lain yang tidak memungkinkan berpuasa di hari lain, fidyah menjadi solusi.

Secara istilah syariat, fidyah adalah “denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban puasa yang tidak bisa diqadha”. Caranya, dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam QS Al-Baqarah:184 yang memerintahkan memberi makan orang miskin sebagai fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).

Artinya, "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lantas, siapa yang wajib membayar fidyah? Ada beberapa golongan yang umumnya wajib membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa atau mengganti di hari lain antara lain. Pertama, orang tua lansia yang tidak lagi mampu berpuasa atau menjalankan qadha. Kedua, orang sakit parah atau menahun yang diperkirakan tidak akan sembuh dalam waktu dekat. Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang takut dampaknya pada dirinya atau bayinya ketika berpuasa.

Dalam kasus ibu hamil dan menyusui, terdapat perbedaan pendapat mazhab tentang apakah dia wajib qadha saja atau qadha ditambah fidyah tergantung kondisi dan kekhawatiran yang dihadapi.

Ibu hamil dan menyusui yang takut akan keselamatan dirinya sendiri, dihukumi membayar qadha. Sementara itu, yang takut akan keselamatan bayi atau janinnnya saja, dihukumi qadha dan fidyah. Terakhir, jika takut akan keselamatan kedua pihak (ibu dan anak), dihukumi qadha saja.

Besaran fidyah umumnya didasarkan pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Takaran fidyah menurut syariat adalah 1 mud (sekitar dua telapak tangan makanan pokok) per hari untuk setiap hari puasa yang tidak bisa diqadha. Namun dalam praktik modern di Indonesia, ada pendapat bahwa fidyah dapat dihitung dalam bentuk uang berdasarkan nilai makanan pokok setempat. Besarannya bisa berbeda antar wilayah.

Di Jakarta, nilai fidyah minimal setara 0,75 kg atau jika diuangkan sekitar Rp65.000 per hari/jiwa. Sementara itu, di Yogyakarta, fidyah dikelompokkan ke dalam 4 klaster, yaitu klaster sangat mampu (Rp75.000/jiwa), klaster Mampu (Rp50.000/jiwa), Klaster Sedang (Rp30.000/jiwa), dan Klaster Ekonomi (Rp25.000/jiwa). Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.

Fidyah dapat dibayarkan setelah subuh saat puasa, setelah berbuka puasa malam hari, atau bahkan setelah Ramadhan berakhir. Catatannya, fidyah prinsipnya dibayar sesegera mungkin setelah seseorang mampu dan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Uniknya, dalam praktik di Indonesia, ada golongan umat Islam membayar fidyah sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Namun, anjuran utama tetaplah membayar fidyah dengan segera, bukan menundanya.

Pada intinya, mengganti puasa yang tertinggal dapat dilakukan dengan dua cara utama dalam syariat Islam. yaitu qadha dan fidyah.

Qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain dengan jumlah yang sama. Qadha ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki sebab syar’i seperti sakit atau musafir tetapi diperkirakan akan sembuh atau mampu menjalankannya di lain waktu. Pelaksanaannya dari bulan Syawal hingga balik lagi bulan Ramadhan berikutnya.

Fidyah adalah denda kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat diqadha. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mungkin berpuasa di waktu lain karena kondisi berat yang terus menerus atau kronis. Fidyah bukan pengganti puasa, tetapi menggantikan kewajiban sosial moral atas puasa yang tidak bisa ditunaikan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Edusains
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya