tirto.id - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menyegel lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan produksi PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Karhutla menyebabkan 25 hektare lahan yang berada pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP di wilayah KPH Lalan Mendis, Musi Banyuasin, pada 25 Juli 2026. Tim gabungan dari Manggala Agni, BPBD, TNI, polri, KPH, dan tim PT TCP, melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke bagian kawasan hutan sekitar.
Setelah api padam, tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap hasil verifikasi awal. Dia bilang, titik api diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP. Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera kemudian memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi.
GakkumTelusuri Unsur Kesengajaan dan Kelalaian Korporasi
Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya.
"Tim memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan," ungkap Dwi Januanto dalam siaran pers yang diterima Tirto, Rabu (19/8/2026).
Dwi menegaskan, kejadian di Musi Banyuasin menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran. Kemenhut sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla di lokasi usahanya.
"Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus ditingkatkan. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini," kata dia.
Dwi juga mengatakan, perusahaan mesti melakukan mitigasi karhutla. Korporasi akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kelalaian apalagi sengaja membakar lahan.
"Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya akan mendalami penyebab kebakaran secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemenhut menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat. Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan," kata dia.
Kemudian, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, kegiatan usaha yang taat, dan negara. Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja dan konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.
Rekam Jejak Karhutla Berulang PT TCP Sejak 2015
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, pernah dilakukan penyegelan terhadap lahan PT TCP di Muara Medak, Musi Banyuasin, pada September 2019. Saat itu, terjadi karhutla hebat dengan menghanguskan lahan konsesi seluas 3.254,14 hektare.
Karhutla di perusahaan yang bergerak di hutan tanaman industri itu juga sempat terjadi pada 2015. Hanya saja, areal terbakar saat itu tidak seluas dibanding pada 2019.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































